RADAR JOGJA – Total dana yang dihimpun dari masyarakat atau anggota oleh pengelola kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS) menembus angka miliaran rupiah. Jumlahnya sekitar Rp 1,3 miliar.

Saat ini dana yang tersisa sekitar Rp 20 juta. Sebagian besar dana tersebut dipakai untuk biaya kegiatan KAS.

Sebagian dana yang terkumpul juga digunakan untuk foya-foya oleh pimpinan kelompok itu yakni ”raja” Toto Santoso dan ”ratu” Fani Aminadia. Kini mereka ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran penyidik, kisaran uang yang ada itu mencapai Rp 1,3 miliar. Itu diperhitungkan dari arus keluar masuknya uang,” jelas Kepala Divisi Humas Polda Jawa Tengah Kobes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat mendatangi lokasi KAS di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Rabu (22/1).

Tampak dalam kesempatan itu Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito. Tampak pula Kepala Desa Pogung Jurutengah Slamet Purwadi dan pemilik lahan sekaligus anggota KAS yakni Chikmawan.

Ditreskrimmum Polda Jawa Tengah sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus KAS. Termasuk mendalami keuangan kelompok tersebut.

Usai melihat bangunan KAS, Iskandar menilai bangunan tersebut sebenarnya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Setidkanya, itu terlihat dari kemegahan ruangan yang digunakan untuk sidang para pengikut di dalam kompleks KAS.

“Bisa dijelaskan jika Totok dan Fani sudah siap diproses secara hukum. Disampaikan kalau keraton ini memang mengada-ada dan khayalan dan fiktif belaka,” imbuh Iskandar.

Janji manis yang diberikan oleh Toto dan Fani kepada pengikutnya hanyalah bohongan belaka. Termasuk janji mendapatkan gaji besar yang bersumber dari dana luar negeri.

“Di hadapan penyidik, keduanya sudah menyampaikan maaf. Khususnya kepada warga Purworejo, terutama Desa Pogung Jurutengah dan sekitarnya,” kata Iskandar.

Menurutnya, kondisi kesehatan dan kejiwaan kedua pelaku tersebut relatif baik dan tidak bermasalah. Mereka mengaku melakukan tindakan dengan mendirikan kelompok KAS secara sadar.

Iskandar mengungkapkan, ada dua pasal yang disangkakan terhadap Toto dan Fani. Yakni, pasal 278 tentang penipuan dan pasal 14 UU  No 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Polda Jateng juga telah mengumpulkan banyak keterangan. Polda sudah meminta keterangan 25 orang dalam penanganan kasus itu.

“Ancamannya sepuluh tahun penjara,” katanya.

Disinggung mengenai police line yang masih dipasang di lokasi KAS, Iskandar mengaku, garis polisi itu memang masih terpasang. Pelepasan garis polisi tersebut menunggu proses penyidikan di Polda Jawa Tengah selesai.

Adapun waktu maksimal waktu pemeriksaan setelah waktu penahanan adalah 20 hari. “Jadi, nanti kalau memang semua sudah selesai, maka garis polisi akan bisa dilepas. Akan dikembalikan kepada pihak desa atau pemilik lahan,” imbuh Iskandar.

Dia juga mengungkapkan, adanya harapan dari masyarakat untuk menghancurkan batu yang dianggap prasasti oleh kelompok KAS. Berdasar masukan masyarakat, batu itu dinilai tidak cocok ditempatkan di Pogung Jurutengah mengingat warga tidak pernah menggunakan ritual.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menyatakan, pengamanan lokasi KAS tetap akan dilakukan sampai garis polisi dilepas. Setiap waktu jaga tercatat ada 5 sampai 6 anggota kepolisian yang disiagakan.

“Sehari ada dua kelompok jaga. Kondisi keamanan dan ketertiban di lokasi tetap terjaga,” kata Rizal. (udi/amd)