RADAR JOGJA – Bagi pelaku usaha makanan mungkin tidak asing dengan istilah PIRT. Namun ada baiknya konsumen juga perlu mengetahui apa itu PIRT dan MD. Agar tidak salah pilih dalam membeli produk makanan.

Pejabat Fungsional Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Jogjakarta Rossy Hertati menjelaskan, PIRT dan MD adalah nomor izin edar produk makanan dan minuman. Produk makanan dan minuman yang pada labelnya tercantum nomor PIRT atau MD sudah memiliki legalitas dan aman untuk dikonsumsi.

Nah, berikut beberapa faktor yang membedakan nomor PIRT dan MD.

  1. Institusi yang berwenang menerbitkan

Nomor PIRT diterbitkan  oleh Bupati atau Walikota c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan MD diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  1. Kategori pelaku usahanya

Nomor PIRT diberikan kepada pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Perusahaan pangan atau perorangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Sedangkan MD untuk pelaku usaha yang tempat usahanya terpisah dari tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan semi otomatis hingga otomatis.

  1. Jenis pangan yang diproduksi

Pada prinsipnya semua jenis pangan dapat diberikan izin edar Nomor PIRT, kecuali :

  1. Pangan yang diproses secara sterilisasi komersial
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan media khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Oleh karena itu penting untuk diketahui, apabila pelaku usaha akan memproduksi salah satu dari keempat jenis pangan di atas, maka izin edarnya wajib BPOM MD.

“Selain itu, pangan yang diperbolehkan mendapat nomor PIRT adalah pangan yang diproduksi di dalam negegri, bukan pangan impor dan pangan yang mengalami pengemasan kembali (repackage) terhadap produk pangan yang telah memiliki nomor PIRT dalam ukuran besar atau bulk,” papar Rossy. (*/tif)