RADAR JOGJA – Klaim hilangnya 1.600 dukungan oleh  pasangan bakal calon independen, Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati tampaknya tidak mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Keduanya, gagal mendapatkan tiket maju Pilkada tahun ini. Sebab, hingga deadline pengumpulan syarat dukungan berakhir, berkas dukungan tidak terpenuhi.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, dari kebutuhan syarat minimal berkas dukungan sebanyak 45.443 jiwa, setelah data dikroscek yang dinyatakan lengkap hanya 44.354 jiwa. Sisanya 2.345 jiwa dinyatakan tidak lengkap. “Proses pencocokan berkas selesai pada Rabu (26/2) tengah malam. Karena syarat minimal dukungan tidak terpenuhi, KPU menolak berkas yang diserahkan,” kata Andang Nugroho, Kamis (27/2).

Dia menjelaskan, berkas dinyatakan tidak cukup karena tidak dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan. Jika persyaratan tersebut belum ada, secara otomatis tidak dihitung sebagai dukungan. “Mengenai berkurangnya jumlah dukungan, tidak hanya terjadi di pasangan Kelik-Yayuk saja. Pasangan Anton Supriyadi-Suparno juga berkurang,” ujarnya.

Berkas dukungan pasangan Anton Supriyadi-Suparno dari yang diserahkan 51.340 berkurang 5.171 dukungan. Bedanya pasangan balon ini masih tetap bisa memenuhi syarat minimal yakni, mencapai 46.169 jiwa.  “Sehingga masih bisa maju ke tahapan berikutnya (verifikasi faktual),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon independen. Setelah lolos penyerahan berkas, tahapan berikutnya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual guna membuktikan keabsahan dukungan. “Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret. Sedangkan verifikasi dan faktual dilaksanakan 26 Maret sampai 15 April,” kata Ahmadi Ruslan Hani.

Terpisah, anggota Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengaku masih melakukan kajian atas laporan pasangan Kelik-Yayuk. Pihaknya masih melakukan pembahasan kelengkapan formil dan materil. Pelapor, memiliki waktu tiga hari sejak laporan dilakukan untuk melengkapi. “Jadi, kami bisa menindaklanjuti jika laporan dilengkapi dengan adanya bukti-bukti,” kata Tri Asmiyanto. (gun/bah)