PASAL 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena kesalahannya. Bunyi pasal ini yaitu “Barang siapa karena kesalahannya (alpa) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Kematian di Pasal 359 KUHP itu tidak diniati dari awal untuk membunuh. Tersangka atau terdakwa tidak mempersiapkan dari awal untuk melakukan upaya mematikan orang lain. Kematian orang lain disebabkan oleh akibat kurang hati-hati atau alpa atau lalainya tersangka atau terdakwa. Jadi yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kekurang hati-hatian, lalai lupa dan kurang memperhatikan.

Kelalaian atau culpa bisa diartikan kekurangan pemikiran yang diperlukan atau kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan dan kekurangan dala kebijaksanaan yang disadari. Kelalaian merupakan delik pidana atau tindak pidana karena ada unsur kurang hati-hati. Hukuman bagi terdakwa tidak seberat tindak pidana yang ada unsur kesengajaan.

Lalai dapat diancam pidana bisa menimpa semua profesi. Misalnya seorang guru kurang hati-hati dalam membimbing siswa-siswa ketika latihan Pramuka di sungai menyebabkan siswa tenggelam. Tukang cat membersihkan peralatan kerja dengan bensin di dekat dapur menyebabkan korban kebakaran. Driver kurang hati-hati dalam mengemudi menyebabkan jatuhnya korban tabrakan meninggal dunia.

Dokter atau perawat keliru harusnya memberikan N20 tetapi lalai keliru CO2 sehingga pasien meninggal. Orang tua yang tidak mendidik putranya dengan benar sehingga tergabung dengan geng dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai pasal kelalaian juga. Polisi meletakkan senjatanya sembarangan dan meletus sehingga menimbulkan korban meninggal dunia.

Sebenarnya manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu “dihantui” dengan berbagai bahaya. Sehingga pembuat Undang-undang ingin melindungi masyarakat dan agar masyarakat berhati-hati maka diaturlah pasal kelalaian ini. Barang siapa dalam pasal ini adalah setiap orang yang menjadi subjek hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas yang dilakukannya.

Tolok ukur kehati-hatian pada dasarnya mengikuti tolak ukur kehati-hatian yang ada di masyarakat. Tetapi tidak menutup kemungkinan hakim dapat menentukan lain. Semua harus melalui tahap persidangan di pengadilan untuk membuktikan bahwa kelalaian terdakwa layak dihukum pidana.

Islam mengatur kelalaian dalam sholat. Surat Al Maa’uun Ayat 4 dan 5 mengungkapkan satu ancaman bagi orang yang sholat tetapi lalai dalam sholatnya. Lalai disini karena tidak menyadari apa yang diucapkan lidah dan hatinya tidak mengerti apa yang diucapkan. Sehingga lalai itu bukan perkara yang remeh atau kecil. Lalai dalam sekecil apapun dapat berakibat fatal dan merugikan orang lain.

Seyogyanya kita sebagai makhluk sosial dan hidup dimasyarakat harus berperilaku teliti dan hati-hati. Setiap perbuatan yang akan dilakukan harus benar-benar dipikirkan akibatnya atau risikonya. Perlu banyak pertimbangan dan jangan gegabah dalam membuat keputusan. Sehingga perbuatan kita tidak merugikan orang lain. Paling fatal akibat perbuatan kita dapat menimbulkan kematian bagi orang lain. (ila)

*Penulis merupakan staf Depatment of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta dan tim siaga bencana Universitas Aisyiyah Jogjakarta.