RADAR JOGJA – Seorang dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY ) dicopot jabatannya dari Kepala Lembaga Kerjasama. Dosen berinisial EPP itu terbukti melakukan kekerasan verbal pada enam mahasiswi yang tengah magang di kantornya. Surat pemecatan tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu media online. Namun kabar yang beredar adalah pelecehan seksual yang dilakukan dosen UMY pada mahasiswinya.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto memastikan kasus tersebut adalah kekerasan verbal, bukan pelecehan seksual. Berdasarkan laporan dari korban mahasiswi kepada dekanat. Pemecatan resmi diputuskan pada Rabu (4/3) lalu.

“Dosen yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dosen pada mahasiswanya sehingga kami copot dari jabatannya sebagai kepala lembaga kerjasama namun bukan dipecat sebagai dosen,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/3).

Berdasarkan laporan, kekerasan verbal yang dilakukan EPP, lanjut Gunawan, sudah dilakukan selama sekitar 1,5 tahun. Keenam mahasiswi magang selalu mendapatkan perlakuan buruk dengan penyampaian lisan yang kasar. Alasannya karena tidak puas dengan kinerja para mahasiswi tersebut.

“Mereka (keenam mahasiswi) kan harus berhadapan dengan mahasiswa asing di kantor tersebut, mereka memiliki keterbatasan bahasa Inggris sehingga dikata-katain jelek secara verbal seperti idiot, kucluk dan lainnya berkali-kali oleh dosen itu sehingga mereka merasa tertekan. Ini semacam akumulasi kekesalan mereka karena mendapatkan perlakuan kasar sehingga lapor ke kami,” bebernya.

Sebelum dipecat, EPP telah mengakui perbuatannya. Sidang etik rekorat dan fakultas hanya memutuskan mencopot EPP dari jabatannya di lembaga kerja sama, status sebagai dosen di Fisipol masih berlaku.

“Kami tidak bisa semena-mena memecat semua dosen kalau melanggar kode etik,” tandas Gunawan. (sky/tif)