RADAR JOGJA – Sebagai respons banyaknya warga yang protes kenaikan SPPT PBB 2020 ini, Pemkot Jogja mempermudah proses pengajuan keringanan. Bisa secara kolektif. Bahkan pengajuan bisa melalui RW.
Apakah para Ketua RW sudah siap? Ternyata belum semua Ketua RW yang sudah mendapat sosialisasi terkait proses pengajuan keringanan pembayaran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara kolektif. Ada RW yang tengah melakukan persiapan hingga yang belum tersosialisasikan.
Ketua RW 03, Kotabaru, Kotabaru, Gondokusuman, Jogja, Bagus Sumbarja mengatakan sudah mengetahui adanya kebijakan kolektif tersebut. Namun memang belum disosialisasikan resminya. “Baru tanggal 10 (Maret sosialisasi) di kecamatan dari BPKAD (badan pendapatan keuangan dan aset daerah). Undangannya sudah sampai di saya,” kata Bagus dihubungi, baru-baru ini (4/3).
Bagus menjelaskan meski baru akan disosialisasikan dari BPKAD namun sudah belasan warga atau wajib pajak (WP) yang menanyakan ke dia tentang pengajuan keberatan keringanan. Ada sekitar 15 orang datang ke rumahnya untuk konsultasi dan mendaftar keringanan PBB. “Kami nunggu blanko, tapi sudah ada yang minta ke saya untuk daftar (keringanan),” ujar dia.
Saat ini lanjut dia, sudah ada 100 blanko keringanan yang didistribusikan dari kelurahan Kotabaru. Selain warga datang ke rumahnya untuk mendaftar keringanan, dia juga akan berupaya mendatangi dengan sistem door to door ke setiap warga yang mengalami kenaikan PBB untuk mensosialisasikan terkait keringanan. “Kalau mau ya saya berikan blanko. Saya memberikan pelayanan kepada warga saya sebaik- baiknya,” jelasnya.
Menurut dia, sebagai pekerja sosial melayani masyarakat. Dia harus memberikan yang terbaik untuk warganya. Pun meski beban dan tanggungjawab semakin bertambah tetapi tidak direpotkan dengan hal ini. Bahkan akan dilakukan sesuai mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. Maka blanko akan segera dikirimkan ke warga yang meminta permohonan keringanan. “Saya selaku RW siap membantu pemkot. Khususnya di bidang ini,” tambahnya.
Di wilayah tugasnya RW 03 Kotabaru terdapat tiga RT yakni 4, 5, dan 14. Rata-rata mengalami kenaikan dari tagihan SPPT PBB tahun lalu Rp 4 juta menjadi Rp 13 juta. Dari Rp 5 juta menjadi Rp 14 juta. Dan ada dari Rp 6 juta menjadi Rp 16 juta. “Rata-rata (warga) meminta keringanan seperti dulu kalau bisa (bayarnya). Kalau naik ya jangan naik sekali,” ucapnya.
Sementara Ketua RW 08 Pajeksan, Sosromenduran, Mukiya menuturkan hal berbeda. Dia justru belum menerima sosialisasi atau undangan untuk sosialisasi terkait pengurusan permohonan keringanan PBB. “Saya belum (mendapat sosialisasi). Hanya tahu dari media,” katanya.
Mukiya mengatakan, dengan kebijakan kolektif ini menambah pekerjaan baru baginya dan dinilai tidak mudah. Apalagi wilayah RW 08 yang memiliki empat RT ini mayoritas bangunan yang beridiri adalah usaha dan bisnis. “Kebanyakan wilayah kami hampir semua bisnis seperti Dagen Malioboro bisnis semua. separo bisnis dan masyarakat biasa,” ujarnya.
Dia belum mendata rata-rata kenaikan yang terjadi di wilayahnya. Meski siap apapun kebijakan dari pemkot, namun menurutnya hal ini berkaitan antara pengurus sosial dengan person to person. Sebaiknya, ada aturan yang jelas agar pihak RW bisa melangkah pasti untuk melayani masyarakatnya. Apakah keringanan tersebut yang diatur kolektif untuk bisnis atau rumah tangga. Terlebih masyarakat yang meminta keringanan nominalnya berbeda-beda. “Kami kan berhadapan dengan orang pengusaha yang mereka jauh lebih pengalaman dengan ekonomi. Ini bagi kami kan ndak ringan, beda seperti berhadapan dengan warga biasa,” ucapnya.
Sebelumnya saat rapat konsultasi Wali Kota dengan DPRD Kota Jogja, Senin (2/3), Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) dalam pemaparannya penyesuaian NJOP merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Secara substansi berkaitan dengan UU Nomor 28/2009. Dan dimunculkan Perda No. 2/2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. “Kami tiga tahun tidak naik maka tahun ini melaksanakan kenaikan tersebut,” katanya disela pemaparan dalam rapat konsultasi.
Pemkot juga mengeluarkan Perwal No. 96/219 dan Kepwal No. 515/2019 tentang penetapan besaran pemberian stimulus. Pemberian keringanan maksimal hingga 75 persen. “Di samping ada kenaikan pajak tetapi juga ada pengurangan stimulus PBB-P2,” ujarnya. (wia/pra)