RADAR JOGJA – Para pekerja seni turut meresahkan terbitnya RUU Omnibus Law. Salah satunya adalah Rara Sekar Larasati. Kakak dari penyanyi Isyana Saraswati ini terlihat berpartiaipasi dalam aksi Gejayan Memanggil, Senin (9/3). Tak hanya menyimak, musisi ini juga turut menyuarakan kegelisahan lewat lagu.

Rara Sekar sendiri tergabung dalam Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). Melalui wadah ini dia memahami setiap detil RUU Omnibus Law. Menurutnya, dampak terbesar adalah pada sektor ketenagakerjaan dan lingkungannya.

“Omnibus Law sudah menjadi bahan diskusi dan setuju ada sesuatu hal yang harus dilawan. Dampaknya besar termasuk untuk para pekerja seni, kreatif dan media. Kehadiran saya di sini sebagai wujud solidaritas Gejayan Memanggil,” jelasnya saat ditemui di belakang panggung orasi, Senin (9/3).

Omnibus Law, lanjutnya, membuat posisi para pekerja menjadi rentan. Konteks pekerja tak hanya pada satu bidang. Dalam konteks yang lebih luas, seluruh pekerja berstatus buruh memiliki kerentanan yang sama.

Fokusnya adalah beragam jaminan yang akan hilang. Buruh, lanjutnya, memiliki hak mutlak atas jaminan kesehatan maupun jaminan sosial. Pertimbangannya adalah sebagai wujud pertanggungjawaban korporasi. 

Rara memandang ada risiko kerja yang wajib ditanggung dalam jaminan. Dia mencontohkan kasus PHK. Perusahaan bisa memberhentikan pegawai sewaktu-waktu. Padahal tahapan ini bisa diadvokasi dan negoisasi melalui serikat buruh. 

“Legitimasinya dalam RUU Omnibus Law pada pemegang modal sementara buruh jadi rentan. Ini sebenarnya menguntungkan siapa dan berpihak pada siapa. Ini pertanyaan mudah tapi juga sulit untuk dijawab,” ujarnya.

Adanya aksi penolakan tak bisa dimaknai sebagai perlawanan. Menurutnya cara ini adalah wujud demokrasi. Menyampaikan aspirasi sebelum RUU tersebut disahkan. Sehingga penerapan aturan baku benar-benar memayungi semua elemen masyarakat.

Sayangnya diskusi mengenai isu ini masih minim. Alhasil detail pengetahuan tentang materi RUU belum terekspose. Terlebih objek dari RUU ini tergolong abstrak. Berupa kerentaan kesejahteraan dalam kehidupan manusia.

“Harus digaungkan, tidak hanya mahasiswa dengan bahasa akademinya. Memahami omnibus law dengan selengkap-lengkapnya. Dampak berlakunya aturan ini bukan besok atau setahun dua tahun tapi jangka panjang,” katanya. (dwi/tif)