RADAR JOGJA – Wacana pemerintah pusat yang akan mengenolkan pajak hotel dan restoran, untuk menarik wisatawan baik domestik maupun asing, belum jelas. Pemkot Jogja masih akan tetap menarik pajak hotel dan restoran.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi (HP) mengaku, hingga saat ini belum ada tindak lanjut tentang mekanisme teknis dan pelaksanannya untuk menerapkan kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan tersebut. Karenanya pemkot akan tetap memberlakukan pajak untuk hotel dan restoran. “Ya tetap narik pajak, karena kita masih menunggu apa yang harus kita lakukan, mulai kapan, dan bagaimana mekanismenya kami belum tahu,” kata HP di komplek Balai Kota Jogja Senin (9/3).

HP menjelaskan, sebenarnya pemkot siap melaksanakan kebijakan tersebut untuk memberikan insentif dengan harga hotel dan restoran akan turun 10 persen karena tidak dibebani oleh pajak. Sebagai insetif untuk emndorong sektor pariwisata saat merebaknya virus korona. Tapi belum adanya payung hukum yang mengaturnya, aturan tersbut belum akan diberlakukan di Jogja. “Ya kami masih menunggu kepastian dari pusat,” ujarnya.

Mantan wartawan itu menambahkan, saat ini masih dalam masa low season, yang kebetulan bersamaan merebaknya virus korona. Dia pun menilai kunjungan wisatawan ke Jogja tidak berpengaruh. HP juga menyebut, meski mengalami penurunan kunjungan wisatawan pada low season, untuk penerimaan pajak hotel dan restoran sekarang ini posisinya lebih baik dibandingkan masa low season tahun tahun lalu. “Jadi memang low season, tapi syukur sampai minggu kemarin masih bagus tidak ada penurunan. Tapi dibanding tahun lalu masih aman,” jelasnya.

Jika menurut data BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait tingkat hunian hotel drop atau menurun mencapai 35 persen. HP tidak menampik bahwa penuruban itu karena low season bukan kemudian akibat dari dampak korona. “Karena kami masih dominan wisnus (wisata nusantara) maka penurunan itu tidak parah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BPD PHRI DIJ, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, karena masih menunggu kebijakan dan kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang. Termasuk saat ini pemkot dan pemkab juga masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah pusat maka pihaknya tetap menarik pajak. “Kami menunggu itu (petunjuk teknis dan pelaksanaan). Jadi kita tetap menarik pajak kepada para tamu hotel dan restoran,” imbuhnya. (wia/pra)