RADAR JOGJA – Tersangka pengerusakan Pos Polisi Kentungan pada Selasa pagi (10/3), Syahdan Husein, 23 alias SH ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu merujuk pada aksi pelemparan batu ke arah pos polisi yang mengakibatkan kaca bagian depan pecah sebanyak dua lubang.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, pelaku terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Meskipun demikian, pelaku tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. “Minimal dua kali dalam seminggu,” ujarnya Kamis (12/3).

Selama penetapan tersangka ini, Rudy menyatakan, bahwa SH tetap diizinkan diberi pendampingan oleh penasihat hukum maupun pihak kampus. Namun untuk proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Terkait dengan hasil penyelidikan polisi, mantan perwira Polres Bantul ini menyatakan, SH melakukan aksi perusakan sendiri. Adapun motifnya karena meluapkan bentuk kekecewaan terhadap suatu kebijakan pemerintah.

Sementara terkait dengan bentuk vandalisme pada vidiotron yang ada di atas pos polisi. Rudy menyampaikan, belum ada hasil pemeriksaan yang mengarah kepada tersangka SH. “Jadi pelaku ini cuma datang dan memakirkan motor. Kemudian melempar batu, saat pecah lalu pulang,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (10/3) usai melalukan pelemparan pada pagi harinya. Dalam sebuah rekaman video, SH sempat mengacungkan jari tengahnya ke arah petugas saat hendak digelandang ke Mapolres Sleman guna pemeriksaan.

Rudy menyatakan, bahwa pelaku memang benar salah seorang mahasiswa UGM. Pelaku sendiri merupakan mahasiswa semester sepuluh salah satu fakultas di kampus tersebut.

Terkait dengan hal ini, Wakil Rektor UGM Bidang Kerjasama dan Alumni Paripurna Poerwoko Sugarda menyatakan pihak kampus akan melakukan pendampingan terhadap pelaku SH. Hal ini guna memastikan proses hukum kepada salah satu mahasisnya bisa berjalan sesuai prosedur.

Kendati demikian, Paripurna menyampaikan dalam kasus perusakan tersebut, kedudukan SH bukan sebagai mahasiwa. Serta merupakan tanggung jawab pribadi. Aksi perusakan juga harus dipertanggung jawabkan secara pidana oleh tersangka sendiri.

“Akan tetapi sebagai institusi tentu kami akan melakukan pendampingan. Supaya pemeriksaan dan proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya,” ujarnya. (inu/tif)