RADAR JOGJA – Meski sudah ada pasien positif Covid-19, hingga Senin (16/3) Gubernur DIJ Sri Sultan HB X menegaskan DIJ belum ditetapkan sebagai wilayah Kondisi Luar Biasa (KLB). Status baru akan ditetapkan jika ada delapan pasien yang dinyatakan positif.
“Kami belum bisa menentukan (KLB) karena tim yang kami bentuk tidak hanya aspek kesehatan, tapi juga ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, kami menunggu rekomendasi yang ada. Mungkin kalau di atas tujuh atau delapan (dinyatakan pasien positif) kami mungkin akan berpikir ulang,” jelasnya dalam jumpa pers terkait virus Korona bersama stake holder Forkopimda, Kapolda DIJ, dan danrem DI Balai Kenyo Kompleks Kepatihan.
HB X mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan dan keramaian. Karena penanganan pandemik ini merupakan gerakan bersama, baik instansi pemerintah maupun setiap warga. Menurutnya, perlu banyak pertimbangan untuk menetapkan status KLB, seperti seberapa jauh identifikasi dari rumah sakit antara pasien negatif dengan positif perbandingannya.
“Saat ini kita belum sampai di sana, hanya mencoba memisahkan yang sehat tetap sehat, dan sakit menjadi sehat,” katanya. (sky/tif)