RADAR JOGJA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DIJ semakin serius menindak setiap peredaran cukai rokok ilegal di DIJ. Upaya penindakan itu dilakukan dengan  menerjunkan anggota dan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Untuk penindakan kami adakan operasi gabungan,” ujar Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad, Senin (23/3).

Sebelum ke tahap penindakan, Satpol PP DIJ telah memberikan pembekalan bagi jajarannya. Pembekalan dilakukan selama tiga hari pada 10-12 Februari. Berbagai narasumber dihadirkan. Di antaranya dari Kejaksaan Tinggi DIJ dan Kantor Bea Cukai Jogjakarta. Selanjutnya pada Senin (9/3) dilakukan sosialisasi terhadap sejumlah pedagang rokok di Kota Jogjakarta. Seminggu kemudian pada Senin (16/3) diadakan sosialisasi serupa. “Pesertanya para pedagang dari Bantul,” terangnya.

Pekan lalu, Noviar juga menjadi narasumber dalam acara talkshow di radio Bejo FM milik Kantor Bea Cukai Jogjakarta. Dalam kesempatan itu, pejabat yang pernah bertugas di Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda DIJ banyak mengupas soal upaya penindakan terhadap peredaran cukai rokok ilegal.

Dikatakan, operasi menyasar penjual rokok eceran, distributor rokok hingga mobil box keliling. Ditengarai rokok-rokok bercukai ilegal atau palsu kerap dijualbelikan oleh ketiga pihak tersebut.

Dalam setiap operasi, jajarannya tidak bergerak sendiri. Sebab, PPNS Satpol PP DIJ memiliki kewenangan terbatas. Yakni sebatas penegakan peraturan daerah (perda).  Sedangkan dalam perkara cukai rokok ini aturannya dengan undang-undang. Dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Dalam setiap penindakan kami melibatkan PPNS Kantor Bea Cukai Jogjakarta. Kami adakan operasi secara bersama-sama,” terangnya.

Ada pembagian tugas. Dalam operasi itu, tim Satpol PP DIJ sebatas mengadakan penyelidikan dan penyitaan. Sedangkan penyidikan diserahkan ke PPNS Kantor Bea Cukai Jogjakarta.

Tujuan operasi ini dalam rangka meningkatkan pendapatan cukai rokok.  Provinsi DIJ mendapatkan dana bagi hasil dari cukai rokok.  Kewajiban daerah penerima dana bagi hasil itu melakukan pengawasan terhadap cukai rokok ilegal. (kus/ila)