JOGJA – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) DIJ mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemrov) DIJ segera merealiasikan bus sekolah dan sepeda sekolah. Keberadaan sarana transportasi tersebut dinilai dapat mengurangi friksi yang terjadi antara pelajar yang kerap terjadi di luar jam sekolah.

Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto menilai, langkah ini jugadapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan siswa.
“Apalagi sudah ada perda yang mengatur. Jadi ini seharusnya menjadi perhatian” sindir Eko kepada Radar Jogja Sabtu (20/1).

Peraturan yang dimaksud, yakni Perda Nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umun dan Perlindungan Masyarakat. Di dalam pasal 26, terdapat dua ayat yang mengharuskan pemerintah daerah, memberikan sejumlah fasilitas kepada pelajar berupa bus dan sepeda.

Eko memaparkan dalam Perda tersebut, pemprov maupun pemkab harus memfasilitasi kendaraan sepeda bagi siswa. Pemrov/pemkab juga harus memfasilitasi bus sekolah gratis.

Penyediaan fasilitas bagi siswa tersebut, berlaku disemua jenjang pendidikan baik SD sampai dengan tingkat SMA. Sedangkan bagi siswa yang menggunaan kendaraan bermotor, sekolah wajib melakukan pendataan.”Harus dicek juga kepemilikan SIM (surat izin mengemudi),” katanya.

Eko mengatakan, pemprov/pemkab harus menjadikan persoalan tersebut secara serius. Sebab, penyediaan fasilitas kendaraan seperti bus, diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu-lintas di jam-jam tertentu. “Nanti kami akan lihat penerapannya, lagi pula perda ini masih baru disahkan,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Wakil ketua DPRD DIJ Arif Noor Hartanto juga angkat bicara dengan maraknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelajar. Menurut pria yang akrab disapa Inung ini, aksi penganiyaan di jalanan, didorong kebebasan pelajar menggunakan kendaraan pada saat ke sekolah. “Jika dilihat mereka melakukan aksi selalu berkelompok dan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Karenanya, kata Inung, perlu ada upaya pencegehan agar gangguan ketertiban umum tersebut tidak terjadi. Dalam Perda 2/2017 kegiatan yang dilakukan dapat melalui jalur pendidikan, sosialisasi, bimbingan dan monitoring.
Orang tua, juga harus berpikir untuk memberikan anaknya sepeda motor. Aplagi, bila anak belum layak menggunakan sepeda motor. “Termasuk pengawasan dimalam hari juga diperhatikan,” katanya.

Sekprov DIJ Gator Saptadi mengatakan sejauh ini, Perda tersebut memang belum dijalankan. Ia berkilah, Perda tersebut masih cukup baru.
“Perlu waktu, lha wong Perdanya saja baru disahkan triwulan keempat. Dan di pasal terakhir seharusnya ada perintah pelaksanaannya,” kata Gatot.

Gatot pun berpendapat, dalam pasal 26 tersebut, arti memfasilitasi buan berarti harus membelikan, tetapi lebih megarah kepada mendorong memberikan kemudahan. “Nanti saya cermati dulu dan koordinasi dengan OPD (organisai perangkat daerah) yang berwenang,” katanya. (bhn/din/mg1)