SEMARANG – Posting-anmu harimaumu. Hal itu dialami Slamet Wibowo, 29. Dia harus merasakan hari-hari panjang di dalam penjara lantaran unggahannya di media sosial dianggap menghina Pre-siden Joko Widodo (Jokowi).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Wibowo dengan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara,” kata hakim Sigit Hariyanto di Pengadilan Negeri Semarang kemarin.

Warga Cangkiran Mijen tersebut di-anggap melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Infor- masi dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim yang dipimpin Sigit Hari-yanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Slamet dinilai menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan kebencian serta permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Majelis membebankan denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda itu bisa diganti dengan kurungan dua bulan. Selanjutnya, majelis menetapkan barang bukti berupa satu smartphone 4G LTE Haier Andromax warna hitam, satu hand phone Evercross A53B hitam, dan beberapa SIM card. Sementara itu, KTP atas nama Slamet Wibowo dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa tak ber-niat melakukan banding. Begitu pula Nunuk Dwi Astuti, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Semarang. “Saya mene-rima putusan ini,” ucap Slamet, singkat.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Nunuk. Yakni, satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 10 juta setara dua bulan kurungan.

Kasus tersebut berawal pada Februari 2016. Slamet membuat akun Facebook dengan fotonya yang sedang menghormat. Pada 7 Agustus, dia membuat posting-an dengan caption yang mengolok-olok Presiden Jokowi.

Pada 22 Desember, lagi-lagi Slamet mengunggah posting-an kebenciannya terhadap Jokowi. Kemudian, pada 5 Mei, dia menuliskan kalimat hinaan terhadap agama Islam.

Pada 13 Juli 2017, dia kembali mem-posting kata-kata kotor yang ditujukan kepada Jokowi. Terakhir, pada 15 Juli, Sla-met berulah dengan mem-posting kata makian terhadap orang nomor satu di ne-geri ini tersebut. (jks/c18/ami/ong)