SLEMAN – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Yosafat, warga kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Gara-gara terjerat utang seorang rentenir, pria 37 tahun itu mengalami luka karena dipukuli. Padahal Yosafat mengaku telah beritikad baik membayar cicilan utangnya yang kian membengkak hingga mencapai Rp 3,4 miliar. Karena itu dia lantas melaporkan pelaku, Shm,49, ke Polda DIJ pada Minggu (4/3/2018) malam. “Saya merasa syok, terancam, dan ketakutan. Makanya saya minta perlindungan dan keadilan kepada polisi,” katanya, Senin (5/3/2018).
Peristiwa itu bermula ketika Yosafat dan Shm terlibat utang-piutang pada Januari 2017. Yosafat mengajukan utang Rp 50 juta. Seiring berjalannya waktu, Yosafat telah melunasi pokok utang berikut bunganya. Shm lantas meminjaminya uang lagi dengan nominal lebih besar. Namun dengan bunga yang sangat menjerat leher. Yakni 1 persen per hari. Kendati demikian, Yosafat mampu melunasi kewajibannya dengan lancar. Melihat rekan bisnisnya selalu menepati janji, Shm pun kembali memberikan pinjaman dengan jumlah lebih besar, tetap dengan bunga 1 persen per hari.
Pembayaran pokok utang dan bunga ternyata tak selancar sebelumnya. Angsuran utang mulai macet sejak Desember 2017. Yosafat berjanji melunasi utangnya pada Januari lalu. Namun meleset hingga Februari. Menurut Yosafat, Shm sempat minta pembayaran Rp 300 juta terlebih dulu. Namun, sebelum uang itu dibayarkan Shm minta Yosafat mencicil Rp 1 juta per hari. Yosafat pun menyanggupinya. “Itu niat baik saya. Selain Rp 1 juta per hari, saya juga sudah membayar bunga yang diminta sebesar Rp 25 juta per hari dalam setahun terakhir,” bebernya. Itulah yang membuat utang Yosafat kian membengkak.
Lalu pada Kamis (1/3/2018) lalu Yosafat disuruh menemui Shm di KFC Jalan Magelang pada pukul 15.00. Dalam pertemuan itulah Yosafat dianiaya. Dia mengaku dipukuli Shm menggunakan manual book setebal 5 cm di bagian kepala sebanyak lima kali. “Padahal awalnya ngobrol biasa. Pertama dia bilang, bagaimana utangmu? Mau bayar kapan kowe? Tak pateni apa tak cemplungke penjoro,” ungkap Yosafat menyitir pernyataan Shm.
Yosafat menyesalkan tindakan Shm. Apalagi setiap diajak ketemuan, dia tak pernah menolak. “Saya malah dihajar,” ucapnya.
Yosafat lantas melakukan visum di RS Bhayangkara pada Sabtu (7/3/2018). Hasilnya, dia terdeteksi mengalami luka dalam dan memar akibat pukulan. Hasil visum itulah sebagai bukti penguat laporan Yosafat di Polda DIJ. “Setelah dipukuli saya memang merasa pusing dan mual,” ungkapnya.
Dalam laporan polisi No LP/0152/III/2018/DIY/SPKT tertanggal 4 Maret 2018 , Shm dituduh melakukan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini sekarang dalam penyelidikan aparat Polda DIJ. (yog)