RADARJOGJA.CO.ID – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah di DIY masih banyak yang nunggak membayar pajak. Untuk menyadarkan pentingnya pajak, pemerintah pun semakin gencar melakukan sosialisasi kesamsatan. Tak hanya tatap muka, sosialisasi juga dilakukan melalui acara Talkshow siaran langsung bertema Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kesamsatan di Jogja TV pada Kamis (12/4/2018) pukul 17.00 hingga 18.00.

Hadir sebagai nara sumber yaitu Penanggungjawab Humas Jasa Raharja Cabang DIJ, Aryo W. Kusuma SH, Kabid Anggaran Pendapatan DPPKA DIJ, Kamal Suwantoro SH, dan Kasi STNK Ditlantas Polda DIJ Kompol Sodikin.

Dalam talkshow yang dipandu presenter Indah Ardina dan Dibyo Primus tersebut para nara sumber menerangkan pentingnya pajak terhadap pembangunan dan nilai jual kendaraan serta bagaimana cara pengurusan santunan kecelakaan.

“Dana pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan infrastuktur dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, mohon bagi yang masih nunggak bayar pajak segera bayarkan agar pembangunan yang dilakukan pemerintah berjalan lancar,” kata Kabid Anggaran Pendapatan DPPKA DIJ, Kamal Suwantoro SH.


Kasi STNK Ditlantas Polda DIJ Kompol Sodikin menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan bermotor otomatis akan mempengaruhi nilai jual kendaraan tersebut. “Jika pajak kendaraan tidak dibayar otomatis nilai jual kendaraan akan turun,” terang Sodikin.

Selain itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mempengaruhi pengurusan santunan kecelakaan di Jasa Raharja bila suatu ketika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Sebab, pengurusan santunan harus disertai dengan identitas STNK dan pajak tahunan harus lunas.

“Apabila pajak tahunannya belum dibayar maka santunan kecelakaan tidak bisa dibayarkan. Santunan akan dibayar apabila pemilik kendaraan sudah melunasi pajak sekaligus Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terang Penanggungjawab Humas Jasa Raharja Cabang DIJ, Aryo W. Kusuma SH.

Karena itu, Aryo mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, truk, dan kendaraan bermotor lainnya segera melunasi pajak tahunan dan SWDKLLJ.

“Ayo taati aturan dan bayar pajak kendaraan tepat waktu,” ajak Aryo. (mar)