SLEMAN – Mengaku karena tuntutan ekonomi, Ahmad Sofiudin, 19, bertindak nekat. Dia mencuri kendaraan bermotor milik rekan kerjanya. Pencurian dilakukan di tempat kerjanya, Rocket Chicken, Greneng, Sidomulyo, Godean, Selasa (24/4) lalu.
Modus pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Awalnya pelaku mengambil kunci motor di loker karyawan pukul 15.00. Pelaku juga sempat menukar kunci Honda Beat AB 4631 QU milik Surati.
“Pelaku kembali lagi ke tempat kerjanya pukul 19.30 untuk mengambil motor Surati tersebut. Aksi ini mudah karena pelaku menggunakan kunci asli. Motor lalu dibawa pulang ke kosnya di kawasan Jalan Kaliurang KM 14 Ngemplak,” kata Kanit Reskrim Polsek Godean Muhammad Darban di Mapolsek Godean Rabu (2/5).
Usai mendapatkan motor, pelaku langsung mengiklankan melalui sosial media (medsos). Korban Surati juga sempat mengunggah kehilangan motornya di medsos. Darban menjelaskan warganet melihat motor yang diiklankan pelaku.
Warganet, lanjutnya, memancing pelaku untuk bertransaksi. Akhirnya disepakati pertemuan di Indomaret sebelah barat perempatan Kentungan, Jalan Kaliurang. Darban menjelaskan pelaku datang sekitar pukul 22.00. Saat melakukan transaksi, timnya langsung menangkap pelaku.
“Ditangkapnya sekitar pukul 22.30 di hari yang sama. Jadi pelaku ini ambil sore, malam harinya langsung dijual. Untungnya warganet merespons dan melapor kepada kami. Akhirnya dipancing dan kami tangkap bersama barang bukti,” ujar Darban.
Motor curian tersebut ditawarkan dengan harga Rp 3,5 juta. Harga ini jauh dari harga wajar kendaraan baru. Terlebih Honda Beat milik Surati tergolong sebagai tipe motor keluaran terbaru. Darban menuturkan, calon pembeli kooperatif dengan melaporkan keanehan tersebut.
Ahmad masih tercatat sebagai karyawan magang. Dirinya baru bekerja tiga bulan di Rocket Chicken. Sementara sang istri saat ini tengah mengandung dua bulan. Hanya saja status pernikahan, diakui olehnya hanya menikah siri.
“Kepepet karena kebutuhan semakin mendesak jadi terpaksa melakukan pencurian ini. Saya dan istri berasal dari Batang, Jawa Tengah. Sebelumnya memang satu lokasi kerja dengan istri di restoran kawasan Jakal (Jalan Kaliurang) KM 14,” kata Ahmad.
Dia diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman kurungan mencapai tujuh tahun penjara. “Saya menyesal melakukan tindakan ini, karena istri juga baru hamil,” ujar Ahmad. (dwi/iwa/mg1)