SLEMAN – Ditresnarkoba Polda DIJ menciduk delapan mahasiswa asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seluruhnya terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Usut punya usut kedelapannya iuran untuk membeli 0,5 gram sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Wisnu Widiarto menuturkan penangkapan terbagi dalam dua gelombang. Penangkapan pertama kepada LPM, 24; HZJ, 23; JS, 20; AS, 20; dan WO, 22. Berdasarkan penyidikan ditangkap lagi tersangka tambahan EPP, 20; DN, 22; dan AKD, 22.
“Seluruhnya tinggal di tempat kos yang sama di Kledokan Gang V nomor 27, Caturtunggal Depok, Sleman dan tercatat masih aktif berkuliah. Penangkapan pada 10 April dan 11 April, hingga saat ini masih pengembangan terutama jaringan pemasoknya,” jelasnya di Mapolda DIJ, Rabu (16/5).
Dalam penangkapan tersebut Polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Hanya, sisa-sisa pemakaian berhasil diamankan. Bahkan dalam pipet kaca dan kertas masih ditemukan sisa sabu-sabu. Tes urine juga membuktikan seluruhnya positif mengonsumsi sabu-sabu.Penangkapan ini membuktikan penyalahgunaan narkoba di Jogjakarta masih tinggi. Setidaknya berdasarkan data BNN, Jogjakarta masuk peringkat lima besar. Sementara untuk Kabupaten Sleman menduduki peringkat tertinggi penyalahgunaan narkoba.
Wisnu menuturkan, awalnya para pelaku sempat disarankan rehabilitasi. Namun berdasarkan pertimbangan, assasment tersebut ditolak oleh BNNP DIJ. Hal ini karena pemakai terindikasi ikut jaringan peredaran.
“Disamping itu memakainya ramai-ramai sehingga rehabilitasi ditolak. Tidak semuanya pemakai lama, ada yang baru pertama kali pakai. Mereka ini urunan sebesar Rp 600 ribu untuk membeli paket kecil sabu,” ujarnya.
Satu sisi Ditresnarkoba Polda DIJ mengeluhkan ada pihak yang tidak bisa bekerja sama. Guna melacak bandar dan jaringan perlu memeriksa rekening tabungan pelaku. Wisnu mengaku telah menemui pihak bank namun belum pernah bertatap muka.
Tercatat ada satu pengguna perempuan inisial AKD. Mahasiswi usia 22 tahun ini mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu-sabu. Awalnya dia sempat menolak namun termakan bujuk rayu teman-teman sekampungnya.
“Diajak awalnya tidak mau dan menolak, tapi akhirnya mau. Baru sekali ini pakai, ikut iuran juga untuk membeli sabu,” katanya.
Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto meminta pemilik kos/kontrakan maupun induk semang lebih peduli. Dia tidak menampik beberapa hunian saat ini cenderung bebas. Tidak adanya pengawasan menjadi celah penyalahgunaan narkoba.
Dirinya juga meminta pengurus RT dan RW lebih aktif mendata warga baru. Ini karena memiliki peran dalam menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing. Terutama penanggungjawab wilayah yang memiliki hunian kos maupun kontrakan. (dwi/ila/mg1)