SLEMAN – Jajaran Polsek Mlati membekuk jaringan penipuan Bilyet Giro (BG) hingga ratusan juta rupiah. Tiga tersangka, RR, 63, RY, 58 dan AH, 49 memanfaatkan BG kosong dan perusahan tak berizin. Pelaku berhasil membawa kabur 100 unit air conditioning (AC).
Penipuan berawal saat RR warga Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan mendatangi perusahaan AC di Ringroad Utara, Sendangadi, Mlati, Sleman. Pelaku sempat membayar down payment sebesar Rp 56 juta.
“Kejadian 20 Februari 2018, pelaku datang ke kantor tersebut. Pembayaran disertai dengan BG yang ternyata kosong. Harga per unit AC Rp 2,5 juta,” jelas Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu di Mapolsek Mlati Kamis (17/5).
Modus pelaku mampu menipu perusahaan. Terlebih saat itu pelaku menyertakan surat CV Makmur Binatama Jaya. Perusahaan yang beralamatkan di Klaten ini menjadi bemper bagi pelaku untuk beraksi.
Berdasarkan penyidikan alamat, perusahaan tidaklah fiktif. Hanya saja CV tersebut disinyalir belum mengantongi izin. Perusahaan AC mengirimkan 100 unit AC sesuai alamat CV. Makmur Binatama Jaya.
“Barang didrop dulu di Klaten. Lalu oleh pelaku lainnya dibawa ke Jakarta. Dijual ke pasar gelap, sudah kami lacak dan barangnya sudah tidak ada. Pengakuan tersangka, AC tersebut dijual Rp 1,6 juta per unitnya,” ujar Yugi.
Uang pembayaran DP berasal dari tersangka AH. Tersangka AH pula yang mengambil dan membawa ratusan unit AC ke Jakarta. Akibat aksi para pelaku ini perusahaan AC ditafsir rugi hingga Rp 283 juta.
Panit I Reskrim Polsek Mlati Aiptu Heri Setyawan mengungkapkan ada dugaan tiga pelaku tergabung dalam sindikat besar. Dalam waktu bersamaan Polres Sleman juga menerima laporan penipuan. Modus yang diterapkan mirip yaitu BG kosong.
Ketiga pelaku ditangkap pada 11 Mei 2018 di tempat berbeda. RR dan Ry ditangkap di kawasan Jawa Barat sedangkan AH ditangkap di Jakarta Timur.
“AH membeli 100 unit AC dengan harga Rp 100 juta sudah termasuk uang DP Rp 56 juta. Sisanya Rp 34 juta dibagi ke seluruh tersangka penipuan ini. Memang terdeteksi ada laporan modus sama di Polres Sleman dan Polres Klaten, dikenai Pasal 378 atau 379 (a),” kata Heri. (dwi/iwa/mg1)