MUNGKID – Pemkab Magelang menerapkan uji coba lima hari kerja. Dalam edarannya, Bupati Magelang menyebutkan selama penerapan uji coba lima hari kerja, jumlah jam kerja ASN selama seminggu adalah 37,5 jam.

Namun, baru beberapa hari lalu diterapkan, sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 061.2/0814/2018 tentang Penerapan Hari dan Jam Kerja PNS selama Ramadhan 1439 H/2018. Sehingga jam kerja ASN selama Ramadan hanya 32,5 jam saja.

“Setelah menerapkan lima hari kerja dalam seminggu sejak Senin (14/5) lalu, Pemkab Magelang menerapkan aturan 32,5 jam seminggu selama bulan suci Ramadan,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Magelang Eko Tavip Hariyanto Kamis (17/5).

Eko berharap, soal selisih lima jam selama uji coba lima hari kerja normal dengan saat bulan puasa tidak dipermasalahkan. Hanya, diingatkan, bahwa pada Ramadan ini, PNS hanya wajib memenuhi 32,5 jam kerja selama satu minggu.

“Bupati telah menetapkan jam kerja khusus selama Ramadan. Yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 14.30. Sedangkan hari Jumat karena terpotong untuk ibadah Jumat, maka jam kerja efektif pukul 07.30-15.00,” jelasnya.

Sebagai bentuk pembinaan disiplin ASN, BKPPD Kabupaten Magelang juga akan melakukan cek kehadiran pegawai pada jam-jam tertentu di tiap-tiap instansi.

“Ya ini adalah suatu bentuk pembinaan disiplin ASN karena memang ada perubahan jam kerja selama Ramadan ini,” tandasnya. (dem/ila/mg1)