JOGJA – Balas dendam masih mendominasi motif di balik aksi klithih yang kian meresahkan masyarakat Jogjakarta. Korban nyawa kerap melayang. Ironisnya, tak sedikit nyawa melayang karena salah sasaran. Sebagaimana yang menimpa penganiyaan Dwi Ramadhani Herlangga,26. Warga Pedurungan, Semarang yang meninggal di RSUP Dr Sardjito setelah dibacok punggungnya menggunakan celurit oleh Adys Yafet Titan (AYT),18, saat melintas di perempatan Mirota Kampus, Jalan C Simanjuntak, Terban, Gondokusuman, Kota Jogja, Kamis (7/6) dini hari. Ketika itu tersangka berboncengan dengan MW,15, yang berperan sebagai joki.

“AYT, warga Bumijo, Jetis, beralasan pernah jadi korban pelemparan gir oleh seseorang seminggu sebelum kejadian itu,” ungkap Kapolresta Jogja AKBP Armaini di mapolresta setempat kemarin (11/6).

Tak terima telah menjadi sasaran pelemparan gir AYT berniat balas dendam. Namun dia hanya berpatok pada ciri-ciri kendaraan yang dinaiki si pelempar gir. Makanya, tersangka seketika mengejar sepeda motor korban yang diduga sama dengan yang ditunggangi si pelempar gir.

”Sasaran dipepet kemudian celurit diarahkan ke arah punggung korban. Setelah mengetahui salah sasaran tersangka menyesalinya belakangan,” ujar kapolresta.

Armaini memastikan kedua tersangka bakal menikmati Lebaran tahun ini di balik jeruji. AYT dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Sedangkan MW dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP. “Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan untuk membacok korban. Sepeda motor matic Honda Beat AB 2411 WI turut diamankan sebagai barang bukti kendaraan yang digunakan para tersangka saat melakukan kejahatan.

Dalam kesempatan itu Kapolresta juga mengungkap kasus klithih yang terjadi di Jalan Piere Tendean, Wirobrajan, Jogja, yang juga terjadi pada Kamis (7/6) dini hari. Kasus yang terjadi di sebuah warung burjo ini juga dilatarbelakangi dendam.

Nahas bagi Alif Rakhan,16. Pelajar SMP ini menjadi korban salah sasaran sehingga menderita luka bacok dan  perampasan smartphone miliknya oleh tersangka.

Pada kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dimas Dani Mahardika, 19, warga Umbulharjo, Jogja, yang berperan merampas barang korban; SVR,16 warga Prawirodirjan, Gondomanan sebagai pembacok, dan YG,17, asal Caleban, Umbulharjo sebagai joki motor.

Ketika itu korban yang sedang nongkrong di warung burjo didatangi beberapa orang mengendarai lima sepeda motor. Mereka kemudian bertanya asal sekolah korban.  Tersangka, tidak percaya mendengar jawaban korban yang masih duduk di bangku SMP.

Tersangka SVR pun  langsung mengayunkan senjata tajam hingga mengenai lengan kiri korban. ”Yang kami  bekuk sebelas orang. Dari bukti-bukti dan penyidikan hanya tiga orang yang naik status tersangka,” jelas Kapolresta.

Dari ketiganya diamankan sebuah celurit dan sebilah pedang berkarat. Aparat juga mengamankan barang bukti handphone milik korban, dan dua sepeda motor (trail dan Honda Scoopy).

Ketiganya dijerat pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat sangkaan primair berupa palanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, subsidair pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski beberapa tersangka masih di bawah umur, Kpolresta menegaskan, mereka tetap dijerat pasal sesuai yang disangkakan. “Tindakan mereka tetap criminal. Memang ada perbedaan penanganan bagi tersangka kejahatan di bawah umur,” jelasnya.

Proses persidangan dengan tersangka di bawah umur dilakukan secara tertutup. Kendati demikian, umur tersangka bukan alasan bagi aparat untuk tak bertindak tegas. Jika memang terbukti melakukan kriminalitas dan kena pasal pidana, maka tersangka tetap harus dihukum. Hanya, pelaksanaannya mengacu Undang-Undang Peradilan Anak.

Wakapolresta Jogja AKBP Ardiyan Mustakim mengimbau para orang tua untuk lebih intensif megnawasi anak-anak mereka saat berada di luar rumah. Agar anak-anak tak terjerumus pada tindak kriminalitas. ”Jangan biarkan anak-anak berkeliaran nongkrong di jalanan yang dapat menimbulkan kerawanan,” pintanya. (bhn/dwi/yog/ong)