GUNUNGKIDUL – Peredaran narkotika di DIJ benar-benar mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, peredaran pil dengan resep khusus dokter ini tidak hanya melibatkan orang dewasa. Yang lebih mengerikan, kalangan pelajar saat ini juga ikut memperjualbelikannya. Seperti yang dilakukan Asa, 17, pelajar asal Desa Putat, Patuk.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul AKP Triwibowo mengungkapkan, tersangka diamankan Senin (25/6). Itu setelah polisi memperdalam laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Diduga aktivitas yang dilakukan Asa itu jual beli psikotropika.
”Ketika mengamankan, kami juga mendapatkan barang bukti delapan pil Alprazolam,” jelas Triwibowo di Mapolres Gunungkidul, Rabu (27/6).
Dari hasil pemeriksaan diketahui ada tiga pelanggan tetap Asa. Dua di antaranya tetangga Asa, yaitu Myd, 16, dan Chris Huan, 22. Sedangkan satu tersangka lain adalah Rahmad Fajaruddin, 25, warga Wonosari. Ketiganya diamankan di tiga lokasi tak lama setelah Asa diciduk. Yang memprihatinkan, Myd tercatat masih berstatus sebagai pelajar.
Dari hasil penangkapan ini pula, Triwibowo mengungkapkan, kepolisian menyita barang bukti pil serupa dari kedua tersangka. Dari Myd sebanyak dua butir. Sedangkan dari tangan Chris dan Rahmad masing-masing lima butir.
”Myd membeli seharga Rp 40 ribu. Sedangkan Chris membeli enam butir,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-undang No. 5/1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengaku belum mendapatkan laporan terkait dengan pelajar terjerat kasus narkoba. Kendati begitu, Bahron menyesalkan bila ada pelajar Gunungkidul yang memang terjerat. Apalagi berperan sebagai pengedar. Mengingat, komunitas antinarkoba di kalangan pelajar saat ini sudah mulai tumbuh.
”Sehingga komunitas ini harus dimaksimalkan sebagai upaya pencegahan,” tegasnya.
Guna memastikan apakah tersangka pelajar SMP atau SMA, Bahron berjanji bakal berkoordinasi dengan kepolisian. Agar dinas dapat berkomunikasi dengan sekolah dan orang tuanya.
”Kalau SMA sederajat secara kewenangan memang ada di provinsi. Tapi tanggung jawab sosial juga ada pada kami di dinas dan tempat menimba ilmu,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Badingah mewanti-wanti pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Melainkan juga orang tua. Karena itu, Badingah mengingatkan, orang tua aktif mengawasi pergaulan anaknya. (gun/zam/fn)