JOGJA – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMP negeri di Kota Jogja dinilai Forum Pemantau Independen (Forpi) setempat semakin amburadul. Itu lantaran server sempat eror. Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba menduga, pemkot tak benar-benar siap menggelar PPDB online untuk SMP negeri. Tapi terlalu dipaksakan.
“Ini rawan gugatan. Karena masyarakat kesulitan mengakses server dan harus bolak-balik ke warnet. Masih harus menunggu. Belum lagi legalisasi akta kelahiran maupun kartu keluarga,” beber Kamba, sapaan akrabnya, Kamis (28/6).
Menurut Kamba, karut marut PPDB online bukan sekadar urusan server. Tapi juga masalah pengaturan zonasi sekolah. Dia menilai, masyarakat seolah dipaksa untuk siap dan mengikuti segala proses yang ditentukan dinas pendidikan.
Padahal sarana dan pra sarananya tak sepenuhnya mendukung.
“Meskipun niatnya bagus, kalau belum terpenuhi toh jadi persoalan juga,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Hari Suasana membantah ketidaksiapan pelaksanaan PPDB. Masalah server eror, menurut Edy, karena belakangan diketahui ada lima rukun warga (RW) baru yang belum dihitung, ketika proses pendaftaran PPDB dibuka beberapa waktu lalu. Itulah yang menyebabkan beberapa pendaftar tak bisa mendapatkan informasi jarak sekolah yang dituju dengan lokasi RW asal mereka. Sementara jika tak memasukkan informasi jarak, maka pendaftar dianggap sebagai penduduk luar Kota Jogja.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan, maka entry data kami off dulu pada Selasa (26/6) siang. Untuk menghitung jarak zonasi kelima RW itu,” jelas Edy.
Dampaknya, RW lama di sekitar lima RW tersebut juga harus dihitung ulang. Total ada 17 RW yang harus mengalami perubahan. Ketika itu Edy tak ingat pasti kelima RW yang dimaksud. Dia hanya ingat RW 07 di Kadipaten. Nah, wilayah terdampak di sekitarnya adalah RW 05 dan 06, sehingga jarak zonasi sekolah di sekitar kawasan tersebut harus dihitung ulang.
Edy menjamin server bisa kembali dibuka sejak Kamis (28/6), setelah ada perbaikan sistem. Ihwal pendaftar diminta entry data ulang, kata Edy, demi memantapkan pilihan. Ini sebagai dampak adanya perubahan jarak zonasi sekolah.
Lebih lanjut Edy mengakui adanya kendala lain dalam proses PPDB SMP negeri. Yakni banyaknya pendaftar keliru
menuliskan nomenklantur RW dan RT, namun kemudian mereka protes karena data tidak keluar. Setelah ditelusuri, peserta tersebut hanya kurang cermat mengisi data. Ada juga pendaftar yang telah memasukkan nomor ujian, namun tak muncul nomor induk kependudukannya. “Setelah kami cermati secara manual ternyata anak itu dulu pindah kartu keluarga, tapi yap rotes,” sesalnya.
Edy menegaskan, pencermatan data perlu dilakukan oleh setiap pendaftar. Sebab, setelah diverifikasi data tak bisa diubah. Nah, data inilah yang harus di-print sebagai syarat pengajuan pendaftaran.
Kabid Pengembangan Data Kependidikan Samiyo menambahkan, sejauh ini banyak yang salah memahami hak sebagai peserta PPDB. Bahwa jika sudah punya nomor induk kependudukan (NIK) Kota Jogja lantas mempunyai hak PPDB. Dia menilai, selama ini banyak orang yang memaksakan untuk bisa dianggap sebagai warga Jogja. Fenomena ini terjadi karena banyaknya orang tua calon siswa yang menitipkan anak-anak mereka di KK warga Kota Jogja. Sementara domisili orang tua siswa di luar Kota Jogja. “Padahal Basis data kami adalah orang tua. Apa pun yang terjadi sesuai KK orang tua,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIJ Baskara Aji mengatakan, adanya orang tua siswa yang menitipkan anak di KK warga Kota Jogja bisa menggagalkan tujuan sistem zonasi sekolah. Aji menegaskan, sistem zonasi untuk mendekatkan siswa dengan sekolah. . “Orang tua itu ya ngopeni anaknya sendiri. Tak usah dititip-titipkan, toh sekolah di mana pun bagus,” tuturnya.
Sementara itu, guna mengantisipasi potensi gugatan terkait pelaksanaan PPDB SMP negeri, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ membuka Sekretariat Bersama Pos Pengaduan PPDB 2018. Kepala Perwakilan ORI DIJ Budhi Masturi mengatakan, sekretariat pengaduan sebagai tindak lanjut komitmen PPDB bersih dari maldministrasi.
“Sekretariat ini semacam titik kumpul untuk koordinasi, bertukar informasi untuk menangani satu kasus,” jelasnya.
Posko pengaduan akan mendiskusikan isu dan mengkajinya lebih lanjut sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan PPDB. Untuk meminimalisasi kesalahan serupa di tahun berikutnya.(tif/yog/mg1)