SLEMAN – Maraknya operasi kejahatan jalanan yang dilakukan polisi belum menyurutkan tindakan kriminalitas. Seorang pelajar bernama Johan, 15 mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian tersebut berlangsung Jumat malam (20/7) di Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan pelaku terdiri dari dua orang. Pelaku pertama FL, 19, warga Pendowoharjo Sleman dan CY, 20, warga Margomulyo Seyegan. Keduanya ditangkap Sabtu dinihari (21/7).
“Korbannya seorang pelajar dan yang dirampas handphone merk Vivo, kartu pelajar dan helm merk GMC. Sebelum dirampas, korban dipukuli di pipi dan kakinya,” kata Danang ditemui Mapolsek Ngaglik Minggu (22/7).
Saat kejadian, Johan bersama temannya dipepet kedua pelaku. Sebelumnya, Johan telah diintai. Setelah terpepet, korban diarahkan ke Embung Jetis Suruh, Desa Donoharjo.
Akibat dipukul pelaku, Johan mengalami luka memar di pipi kanan dan kaki kanan. Teman korban juga mendapatkan pukulan kedua pelaku. Setelah puas memukul kedua korbannya, FL dan CY melarikan diri.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,95 juta,” kata Danang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan penangkapan berlangsung cepat karena korban langsung melapor. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Selain keterangan korban, jajarannya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ngaglik. Pelaku diancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
“FL yang pertama kami tangkap. Menyusul kemudian CY di rumahnya masing-masing. Selain barang rampasan, kami membawa Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku untuk beraksi,” kata Budi. (dwi/iwa/mg1)