JOGJA – Maraknya kosmetik legal menjadi perhatian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta. Meski telah ada penyitaan, kenyataannya masih ada beberapa yang beredar. Bahkan mayoritas kosmetik-kosmetik berasal dari luar negeri atau impor.
Kepala BBPOM Jogjakarta Sandra MP Linthin mengakui masih beredarnya kosmetik ilegal. Dari operasi tersebut BBPOM Jogjakarta berhasil menyita ratusan item dan ribuan kemasan produk kosmetik. Penyitaan dari puluhan toko kosmetik hingga mall di Jogjakarta.
“Mulai dari yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan berbahaya. Dari 48 sarana distribusi atau penjual yang kami razia, 21 di antaranya ada temuan,” jelasnya di Kantor BBPOM Jogjakarta, Senin pagi (23/7).
Operasi yang berlangsung dari 8 hingga 18 Juli berhasil menyita 416 item. Rinciannya 403 item atau 2907 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar. Sementara jumlah kosmetik dengan kandungan berbahaya mencapai 13 item dengan 29 kemasan.
Total nilai ekonomi untuk barang yang disita mencapai Rp 89.576.000. Sehingga total barang yang disita mencapai 2.936 kemasan produk. Selain disita, distributor atau penjual juga mendapatkan peringatan keras.
BPOM RI sendiri telah mengeluarkan product warning. Mayoritas jenis produk yang masuk daftar adalah krim siang dna krim malam. Dampak pemakaian selain ke kulit juga memicu timbulnya sel kanker.
“Ada tiga kandungan berbahaya diantaranya hidrokinon, asam retinoat dan mercuri. Membahayakan kesehatan dan bisa memicu kanker. Langkah tegas, satu perusahaan di Serang Banten sudah digrebeg oleh BPOM lalu disita dan dimusnahkan,” tegasnya. (dwi/ila/fn)