SLEMAN – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman Surana menyayangkan pembangunan Sleman City Hall (SCH) yang terus dilanjutkan. “Itu (SCH) sudah melanggar (aturan), seharusnya dihentikan (pembangunannya),” ujar Surana ditemui di DPRD Sleman kemarin (26/7).
Surana menyebutkan beberapa pelanggaran SCH. Mulai belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga tenaga kerja yang bekerja tidak memakai alat pengaman.

“Itu (pekerja yang tidak menggunakan pengaman) termasuk pelanggaran berat,” kata Surana.

DPRD Sleman, kata Surana, memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Dia mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk menghentikan pembangunan SCH sampai mengantongi izin lengkap.
“Kalau (SCH) memang melanggar (aturan), ya tanpa tedeng aling-aling hentikan dulu (pembangunannya). Cuma masalahnya, aparat (Pemkab Sleman) berani nggak menghentikannya?” tanya Surana.

Sementara itu, perusahaan pemilik SCH, PT Garuda Mitra Sejati (GMS) mengaklaim telah mengantongi dokumen Amdal. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan PT GMS belum merampungkan tahap awal proses pembuatan Amdal. GMS baru mengajukan kerangka acuan yang merupakan langkah pertama untuk memeroleh dokumen Amdal.

Masih ada tiga langkah selanjutnya untuk mengantongi izin Amdal. Yakni menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKH).
“Kami telah merampungkan Amdal dan menunggu pemerintah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Dirut PT GMS Soekeno beberapa waktu lalu.

Soekeno mengklaim IMB akan segera keluar Agustus 2018. IMB SCH akan keluar setelah DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) 18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Seharusnya sebelum IMB dikantongi, PT GMS tidak boleh mendirikan bangunan. Aturan tersebut ada dalam Perda 2/2015 perubahan Perda 5/2011 tentang Bangunan Gedung. Seharusnya PT GMS belum bisa melakukan proses konstruksi sebelum mengantongi IMB.

Regulasi ketenagakerjaan juga diabaikan PT GMS. Para pekerja yang bekerja di ketinggian tidak memakai alat pengaman. Melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 9/2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Namun Soekeno mengatakan pihaknya telah memberikan semua alat keselamatan pada pekerja. Dia menyebut pekerjanya merupakan tukang dari desa dan terbiasa bekerja tanpa pengaman.

“Kami akan berikan teguran pada para pekerja,” kata Soekeno. (har/iwa/fn)