SLEMAN – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Mapolda DIJ Rabu (8/8). Mereka mengadu karena ada pungutan oleh oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sleman.

Surat aduan tersebut ditujukan kepada Kapolda DIJ Brigjen Polisi Ahmad Dofiri. Mereka datang ke Mapolda menggunakan dua bus.
Mereka diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIJ AKBP Kristiono. “Ada pungutan liar oleh oknum PPAT yang beralamat di Desa Sumberagung, Moyudan,” kata koordinator GJL Riyanta.
Pungli berawal saat korban Kirana Gilang E membeli tanah di Sleman. Warga Desa Sidorejo, Godean tersebut menuju kantor PPAT untuk mengurus administrasi pertanahan.

Awalnya korban diminta membayar Rp 15 juta. Oknum PPAT tersebut, lanjut Riyanta, kembali meminta uang Rp 27,5 juta.
“Tanah yang dibeli luasnya 180 meter persegi seharga Rp 170 juta. Nominal yang diminta melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan,” kata Riyanta.
Kehadiran GJL untuk mengawal kasus tersebut agar diproses secara adil. ‘’Aksi oknum tersebut jelas meresahkan dan mengarah ke pungli,” ujar Riyanta.
AKPB Kristiono menerima surat aduan mereka dan akan diserahkan kepada Kapolda DIJ. Pihaknya tetap melayani aduan tersebut meski bentuknya bukanlah laporan pidana.

“Belum ada laporan pidana, hanya surat penyampaian aspirasi. Nanti akan kami sampaikan ke Pak Kapolda (Brigjen Pol Ahmad Dofiri) sesuai tembusan dari surat tersebut,” kata Kristiono. (dwi/iwa/mg1)