GUNUNGKIDUL – Para pejudi sabung ayam di pekarangan warga Desa Candi, Semin kocar-kacir. Mereka digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul. Ada empat orang diamankan. Mereka adalah Fh, 44, warga Watukelir, Weru, Sukoharjo; Sp, 52, warga Krajan, Weru, Sukoharjo; Tt, 62, warga Kuncen, Cawas, Klaten; dan SD, 64, warga Banjarsari, Klaten.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi mengatakan, bersama pelaku diamankan barang bukti. Di antaranya berupa dua ekor ayam jago dan uang tunai sebesar Rp 3.750.000.
“Mereka ditahan di tahanan Polres Gunungkidul,” katanya kemarin (17/8).
Dia menjelaskan, penggrebekan lokasi sabung ayam Selasa (15/8). Menindaklanjuti laporan dari warga.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya meminta warga peka dengan lingkungannya. Dia juga meminta warga segera melapor bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Sebab, praktik perjudian terutama sabung ayam sangat tertutup.
”Menurut pengakuan tersangka, arena sabung ayam sistemnya dengan cara undangan atau jawilan,” katanya. (gun/zam/mg1)