JOGJA – Pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP dapat memanfaatkan layanan yang dibuka di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja. Hari ini (19/8) menjadi kesempatan terakhir melakukan perekaman.
Ketua KPU Kota Jogja mengatakan pembukaan perekaman yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja itu untuk menyelamatkan para pemilih pemula yang terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Pemilih tersebut sebagian besar ialah pemilih pemula atau baru berusia 17 tahun saat pemungutan suara pada 17 April 2019,” katanya, Sabtu (18/8).
Data yang dimiliki KPU Kota Jogja terdapat 3.668 pemilih di Kota Jogja yang belum mengantongi e-KTP lantaran belum melakukan perekaman data kependudukan. Pilihan membuka layanan hingga akhir pekan untuk mengakomodir siswa SMA/SMK yang tidak bisa meninggalkan pelajaran.
“Saat mereka libur, bisa dimanfaatkan untuk merekam di kantor KPU karena perekaman di kecamatan juga libur,” terangnya.
Wawan menambahkan, pemilih pemula yang sudah merekam data secara otomatis bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan diputuskan pada 21 Agustus 2018. Sedangkan bagi yang melakukan perekaman setelah DPT ditetapkan, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih sepanjang mampu menunjukkan e-KTP. (cr5/pra/mg1)