Paku Alam X soal Ganti Rugi Tanah Bandara Rp 700 Miliar

JOGJA – Penguasa Kadipaten Pakualaman KGPAA Paku Alam (PA) X mulai angkat bicara terkait pencairan dana ganti rugi tanah terdampak bandara di Kulonprogo sebesar Rp 700 miliar lebih. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Atas dasar hal tersebut PA X masih enggan menjelaskan masalah itu secara gamblang kepada publik.
“Belum waktunya. Ada banyak cerita yang harus saya sampaikan,” ucap PA X di gedung DPRD DIJ, Senin (27/8).

Tentang apa yang akan diceritakan, dia menolak menjelaskan lebih rinci. Begitu pun soal kapan waktu yang tepat untuk menceritakan semuanya. Ayah dua anak ini lagi-lagi tak memberikan penegasan. “Saya belum berani matur (bicara),” hindarnya dengan bahasa Jawa halus sembari masuk mobil dinasnya, Ford Escape, warna gelap.

PA X hadir di kantor dewan dalam kapasitas sebagai wakil gubernur DIJ. Dia mendampingi Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengikuti sidang paripurna pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2018 DIJ.
Adapun ihwal pencairan dana bandara lebih dari Rp 700 miliar yang diterima PA X diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Wates Edy Sameaputy SH. Pencairan berlangsung pada 5 Juni 2017. Atau kurang lebih 10 hari menjelang Lebaran lalu. Pencairan itu menjadi polemik karena dilakukan saat proses hukum sengketa tanah bandara masih berjalan di Pengadilan Negeri Jogja. PA X masih terlibat sengketa melawan Suwarsi dkk, ahli waris GKR Pembayun dari Keraton Surakarta.

Terpisah, Penasihat Hukum Suwarsi dkk, Bambang Hadi Supriyanto SH berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dana Rp 700 miliar lebih itu bersikap jujur dan terbuka. Baik PA X maupun Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIJ. Bambang menuding PN Wates telah mencairkan dana ganti rugi tanah bandara tersebut secara diam-diam dan tak transparan. “Sikap seperti itu mengundang pertanyaan masyarakat. Termasuk dari klien kami sebagai ahli waris pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti eigendom (hak milik),” katanya.
Bambang kembali menegaskan, langkah hukum atas pencairan dana tanah bandara akan terus dilakukan. “Baik perdata maupun pidana kami lakukan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pencairan dana untuk pakualaman juga mengundang protes warga penggarap lahan Pakualamanaat Grond (PAG) terdampak bandara yang dulunya berupa tanah pertanian. Protes dilakukan warga yang tergabung dalam komunitas Wahana Tri Tunggal (WTT). Mereka dulunya termasuk warga penolak proyek bandara. Belakangan mereka mendukung proyek tersebut setelah dijanjikan kompensasi berupa dana tali asih Rp 25 miliar. Namun, sejak dana ganti rugi diterima PA X, warga WTT mengaku belum mendapat klarifikasi lebih lanjut. “Kami malah tidak tahu kalau dana ganti rugi untuk PA X sudah cair. Kami tahu kabar itu dari media massa,” ungkap David Yunianto, warga WTT asal Desa Palihan, Temon, Kulonprogo.

Menurut David, pihak pakualaman berjanji memberikan tali asih jika dana ganti rugi lahan PAG terdampak bandara telah cair. (kus/yog/mg1)