Kabupaten Magelang memiliki potensi luar biasa di bidang pariwisata. Namun peluang itu dinilai belum digarap secara optimal. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Magelang dinilai belum mengembangkan destinasi-destinasi wisata secara serius.

“Belum terlihat upaya yang secara massif dan berani,” ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Magelang Mafatihul Huda Selasa (4/12).

Selain sektor pariwisata, dia juga mengkritisi tren investasi yang cenderung menurun. Itu memunculkan image seakan-akan di Kabupaten Magelang kurang ramah dengan investor. “Apa sebenarnya yang menjadi masalah?,” tanyanya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Magelang Mansur Effendi meminta bupati lebih fokus mengembangkan objek wisata yang sudah menjadi ikon kabupaten dengan motto Gemilang. Di antaranya, Ketep Pass di Kecamatan Sawangan dan Pemandian Kalibening di Kecamatan Secang.

“Sampai sekarang pengelolaa Ketep Pass masih menggunakan pola lama alias apa adanya. Tidak ada inovasi yang berarti,” kritiknya. Sarana dan prasarana masih old fashioned alias ketinggalan zaman. Fasilitas umum seperti WC tidak bersih dan terkesan kumuh.

Kondisi itu menunjukkan Ketep Pass belum mendapatkan sentuhan berarti. Setali tiga uang, keadaan serupa terjadi di Pemandian Kalibening. Mansur optimistis jika dikelola dengan sungguh-sungguh, kedua destinasi itu bisa mengungguli Taman Bunga di Kota Magelang maupun Pemandian Pikatan di Temanggung.

“Saudara bupati agar secepatnya mempromosikan Kalibening sebagai water park terbesar di Jawa Tengah,” desak dia.

Menyikapi itu, Mansur secara terbuka mempertanyakan kebijakan bupati. Terutama menjadikan Ketep Pass dan Pemandian Kalibening sebagai destinasi unggulan yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kabupaten Magelang.

Menanggapi itu, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengaku telah melakukan promosi bekerja sama dengan para pelaku wisata. Juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola pariwisata.

Terkait investasi, akar persoalannya adalah ketidaksesuaian karakteristik investasi dengan kondisi ruang yang tersedia. Sebagai contoh di kawasan Borobudur. Pemanfaatan ruang di kawasan Borobudur tidak bisa lepas dari regulasi pemerintah pusat. Antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya. Kemudian Perpres No. 40 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

“Kedua regulasi tersebut membatasi ruang bagi masyarakat (investor) di kawasan SP 1 dan SP 2. Ini menjadi tantangan bagi Kabupaten Magelang,” kelitnya.

Pihaknya telah berupaya menarik investor dengan mempromosikan peluang investasi. Salah satunya, menawarkan lahan milik Pemkab Magelang di Desa Majaksingi, Kacamatan Borobudur melalui Central Java’s Potential Invesment Chalengge.

Kegiatan itu diselenggarakan Bank Indonesia dan Koridor Ekonomi Pariwisata dan Investasi Jawa Tengah (Keris Jateng). “Profil investasi Kabupaten Magelang di peringkat empat dari 35 kabupaten dan kota se-Jawa Tengah,” jelasnya. (*/kus/fn)