JOGJA – Biro Hukum Setprov DIJ dituding anggota DPRD Kota Jogja tebang pilih. Itu karena proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan dan Penyertaan Modal ke BPD DIY dan PDAM Tirtamarta di Biro Hukum Setprov DIJ selesai seminggu. Sedang Raperda lainnya menunggu hingga berbulan-bulan.
Tudingan itu dikatakan oleh anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto. Pasalnya proses fasilitasi Biro Hukum DIJ untuk Raperda tentang Penambahan dan Penyertaan Modal ke BPD DIY dan PDAM Tirta Marta bisa selesai seminggu. Sedang Raperda lain, seperti Raperda Perparkiran belum kelar.
“Proses fasilitasi raperda hendaknya tidak tebang pilih, karena semua raperda ditujukan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya Minggu (16/12).
“Lalu, mengapa Raperda Penambahan Penyertaan Modal BPD DIY dan PDAM yang baru seminggu selesai dibahas, telah selesai tahapan fasilitasi? Apa karena disitu ada uangnya krn ini penyertaan modal,” lanjut Fokki yang juga Ketua Pansus Raperda Perpakiran itu.
Politikus PDIP itu mengklaim Pansus Raperda Perpakiran sudah menyerahkan draf Raperda ke Biro Hukum DIJ sejak 28 Oktober lalu. Tapi hingga kemarin belum selesai proses fasilitasi. Padahal, lanjut dia, sesuai dengan eraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa fasilitasi bagi kabupaten/kota dilakukan paling lama 15 hari setelah diterima.
Karena belum kelarnya fasilitasi dari Biro Hukum DIJ, dinilai Fokki jadi penghambat dua Raperda terkait, yaitu Raperda parkir tepi jalan umum dan taman khusus parkir. Padahal saat ini sudah memasuki masa akhir pembahasan Raperda. “Padahal ada aturan tidak ada lagi Raperda luncuran untuk tahun depan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Dewo Isnu Broto Imam Santosa mengaku gemas dengan pernyataan Fokki. Menurut dia dalam bekerja pihaknya selalu professional. “Itu anggota Dewan yang ngomong suruh nemuin saya, atau saya yang sowan ke sana,” tegasnya.
Dewo menjelaskan cepatnya proses fasilitasi Raperda Penambahan dan Penyertaan Modal ke BPD DIY serta PDAM Tirtamarta sesuai dengan permohonan dari Pemkot Jogja. Karena anggaran sudah dimasukan dalam APBD 2018, jika Raperda tidak segera selesai tidak ada aturan untuk mencairkannya. “Karena minta didahulukan, ya kami bantu. Daripada anggaran tidak bisa dicairkan dan jadi Silpa,” ungkapnya.
Sebagai informasi nilai penyertaan modal yang akan diserahkan ke BPD DIY sebesar Rp 34,7 miliar. Dan sebanyak Rp 74,3 miliar akan diberikan ke PDAM Tirtamarta.
Soal tudingan lamanya proses fasilitasi, Dewo membantahnya. Dalam menjalankan tugas fasilitasi tetap sesuai ketentuan maksimal 15 hari. Terkait itu Dewo justru bertanya balik, apakah draft Raperda sudah disampaikan ke Biro Hukum DIJ. “Tanya saja ke Bagian Hukum atau Setwan (Sekretaris DPRD) Kota, apakah sudah dikirimkan,” katanya.
Dewo balik menuding lambatnya proses fasilitasi Raperda dari Kota karena anggota DPRD Kota yang tidak kooperatif. Menurut dia belum pernah ada anggota DPRD kota yang ikut mengawal selama fasilitasi di DIJ. Itu berbeda dengan empat kabupaten lain di DIJ. “Pernah ada (anggota DPRD Kota) yang datang tapi membawa pengemudi betor. Karena kami soal legal drafting kami arahkan ke Dishub,” jelasnya.
Tapi Dewo mengakui terbatasnya evaluator di Bidang Pengawasan, yang hanya empat orang, kewalahan untuk melayani fasilitasi Raperda dari empat kabupaten dan satu kota di DIJ. Ditambah evaluasi APBD maupun Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota. “Minimal setahun ada 115 Raperda yang harus kami evaluasi, tapi kami professional tidak tebang pilih dan tidak ada embel-embel apapun,” tegasnya. (pra/fn)