PURWOREJO- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo Said Romadhon mengungkapkan, pengenaan biaya atau pajak pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dilakukan. Sebab, jika tidak dilakukan justru akan menjadi sebuah temuan. Karena hal itu telah menjadi amanat dari peraturan daerah (Perda). “Di sini tidak ada urusannya profit atau nonprofit. Tapi karena ada di perda,” kata Said, Kamis (27/12).
Pengenaan biaya itu juga menjadi kebijakan dari bupati Purworejo. Munculnya peraturan bupati yang memilah adanya reklame komersial dan nonprofit lebih kepada tata caranya. Namun semua sudah tegas diungkapkan dalam perda. “Toh perda itu juga buatan dari DPRD,” tambahnya.
Keinginan partai politik dan calon legislatif untuk bisa mendapatkan keringanan atas pemasangan APK yang dilakukan, menurut Sekda Said, bisa saja dilakukan. Hanya harus ada mekanisme yang ditempuh. “Mereka harus mengajukan permohonan keringanan dan ditujukan ke BPPKAD,” katanya.
Hanya saja, dikabulkan atau tidaknya permohonan itu akan menjadi pertimbangan nantinya di BPPKAD. Sekda mengaku tidak mempersulit atau menghambat upaya penciptaan keramaian menjelang digelarnya Pemilu 2019.
Kepala Bidang Pajak BPPKAD Purworejo, Mulyono mengungkapkan, ada alat peraga kampanye yang dibebaskan dari pajak. APK tersebut adalah yang difasilitasi atau dicetak KPU. Sedangkan APK tambahan yang dicetak sendiri oleh parpol atau calon legiaslatif memang dikenakan pajak. “APK bergambar caleg atau partai itu kan sama saja dengan info produk. Jadi memang statusnya sama,” kata Mulyono.
Dia mengungkapkan reklame non profit yang selama ini tidak dikenakan pajak adalah reklame yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah. Dia mencontohkan ajakan untuk mendaftar menjadi peserta transmigrasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. “Di luar itu ya otomatis kena,” tambahnya.
Disinggung soal permohonan keringangan pajak, Mulyono siap menindaklanjuti namun tidak bisa menjanjikan meluluskan permintaan itu. Hinggga saat ini pun belum ada surat permohonan yang diajukan baik oleh partai maupun caleg.
Di bagian lain, pengajuan izin pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masuk ke ke Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Purworejo masih bisa dihitung dengan jari. Namun ada juga yang mengajukan perizinan dengan nominal nilai mencapai jutaan rupiah.
Kepala Dinas PMPTSP Purworejo Widyo Prayitno menjelaskan, pengajuan perizinan ini setiap saat bisa dicek karena prosesnya bisa dilakukan secara online. Pihaknya sebatas menerima pengajuan perijinan, dan untuk keputusan pemasangannya ada di BPPKAD. “Kami hanya sebatas tahu tentang proses pengajuan ijinnya dan menerbitkan surat izin saat kewajiban pemohon telah dipenuhi,” ungkap Widyo Prayitno.
Dari aplikasi yang ada, pemohon akan langsung bisa mengetahui nominal biaya yang harus dibayarkan ke BPPKAD untuk mendapatkan surat izin pemasangannya. (udi/din/fn)