KULONPROGO – Pemkab Kulonprogo mengalokasikan dana bantuan sosial. Untuk membiayai pengobatan warga miskin. Yang belum terkover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Langkah itu dilakukan sebagai dampak dihapuskannya anggara Jamkesda bagi warga miskin. ‘’Mulai 2019, ada aturan Presiden yang tidak membolehkan pemerintah daerah memberikan Jamkesda,’’ kata Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, kemarin.

Uang Jamkesda harus dipakai untuk membayar BJPS Kesehatan. Sementara, untuk membayar BPJS Kesehatan dibutuhkan uang yang banyak. Pemkab harus menganggarkan dana lebih banyak lagi.

“Kami harus membuat kebijakan di luar keumuman. Alias banting setir untuk mengatasi masalah anggaran kesehatan masyarakat ini,” kata Hasto.

Dikatakan, premi yang harus dibayar daerah bagi setiap orang Rp 23,5 ribu per bulan. Pemkab harus memiliki strategi mendata ulang warga miskin. Yang belum masuk BPJS Kesehatan.

“Kami memberi batas waktu Bappeda dan Dinsos P3A menyelesaikan pendataan hingga akhir Februari. Kami berharap warga yang mampu, ikut kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri,” ujar Hasto.

Menurut dia, pos anggaran bantuan sosial di Dinsos P3A nilainya Rp 3 miliar. Bantuan bagi warga miskin bisa melalui BJPS Kesehatan. Dimasukkan dalam bantuan darurat.

“Kami akan mendaftarkan warga miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Dibantu dengan bantuan sosial darurat,” ujar Hasto.

Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono mengatakan, penghapusan anggaran Jamkesda sangat berat bagi warga kurang mampu. Pemkab harus mengakses anggaran kesehatan sebagai pengganti Jamkesda.

“Pemkab harus mendata warga miskin yang belum masuk BPJS Kesehatan. Warga miskin harus proaktif mengajukan permohonan kepada dukuh dan desa. Supaya bisa diupayakan bantuan BPJS Kesehatan,” kata Ponimin.

Pada 2019 harus ada data kemiskinan baru. ‘’Pemkab juga harus mengakses anggaran kesehatan dari Pemda DIJ,” kata Ponimin. (tom/iwa/zl)