SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman akhirnya berhasil menyita mobil dinas yang dipakai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul Ngadiyono. Penyitaan itu dilakukan di sebuah SPBU di daerah Kalasan, Sleman pada Kamis (3/1) malam. Mobil pelat merah bernomor polisi AB 9 D tersebut disita sebagai barang bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ngadiyono.
“Mobil dinas (Ngadiyono, Red) kami sitasekitar pukul 20.46. Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito di kantornya kemarin (4/1).
Ibnu menjelaskan, penyitaan mobdin yang dipakai Ngadiyono adalah bagian dari penegakan hukum pemilu. Menurutnya, Ngadiyono terbukti melanggar tindak pidana pemilu dengan membawa mobdin pimpinan DPRD Gunungkidul untuk kampanye. Sebagaimana diketahui, Ngadiyono tepergok memakai mobdin pelat merah bernomor polisi AB 9 D pada acara kunjungan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018.
Sesuai aturan ada larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ngadiyono dinilai melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h jo 521. “Ancamannya 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta,” jelasnya.
Ibnu memastikan hingga saat ini status politikus Partai Gerindra itu masih sebagai saksi. Ada beberapa tahapan hukum yang harus ditempuh sebelum menetapkan Ngadiyono sebagai tersangka. Setelah berhasil menyita barang bukti, Bawaslu selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka. Kemudian penetapan tersangka.
Bawaslu memiliki waktu hingga 16 Januari mendatang untuk melimpahkan seluruh berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Setelah ada penetapan tersangka, lanjut Ibnu, masih akan ada pemeriksaan lagi. Baru setelahnya pelimpahan berkas ke Kejari Sleman. “Jika sampai 16 Januari berkas belum lengkap, kami masih punya tambahan waktu tiga hari lagi untuk melimpahkannya ke kejari,” ungkapnya.
Dengan demikian, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) harus sudah ada di tangan kejari selambat-lambatnya 19 Januari mendatang.
Selain terjerat kasus tindak pidana pemilu, lanjut Ibnu, Ngadiyono juga telah diputus bersalah dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu. Lebih dari itu, Ngadiyono masih harus menjalani pemeriksaan tindak pidana umum dalam kasus dugaan penghinaan terhadap badan publik.
Sementara itu, Ngadiyono beralasan, mobdin yang dipakai merupakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Gunungkidul. Makanya dia berani mengendarai mobil pelat merah tersebut ke acara silaturahmi Prabowo.
“Kalau nggak melekat saya nggak berani bawa (mobdin, Red). Itu juga bukan perjalanan dinas. Setahu saya (mobdin, Red) bisa saya bawa ke mana-mana,” ujarnya.(har/yog)