SLEMAN – Teka-teki siapa pelaku pelemparan terhadap Muhammad Asadulloh Alkhoiri, 19, seorang suporter PSS Sleman menemui titik terang. Polres Sleman dalam dua hari terakhir mengamankan tujuh orang. Mereka yang identitasnya masih disimpan rapat kepolisian itu diduga kuat sebagai pelaku pelemparan di Jalan Solo-Jogja Km 12,5 Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Sabtu (19/1) lalu. Yang memprihatinkan, mayoritas pelaku pelemparan yang menewaskan suporter asal Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, tersebut ternyata masih di bawah umur. Alias berstatus sebagai pelajar.
”Ada yang kami jemput di rumah. Ada juga yang di sekolah. Terduga pelaku rata-rata di bawah umur,” jelas Kasatreskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo di Mapolres Sleman, Rabu (23/1).
Kendati begitu, bekas kasatreskrim Polres Bantul ini memastikan deretan pelaku berpotensi bertambah. Sebab, rombongan pelaku yang terekam circuit closed television (CCTV) lebih dari tujuh orang. Namun, bertambahnya jumlah pelaku ini menunggu pendalaman penyidik.
Ya, penyidik mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV. Yang terpasang di sepanjang Jalan Jogja-Solo.
”Kendaraan dan wajah para pelaku yang melaju dari timur ke barat terpampang secara jelas,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Muhammad Asadullah Alkhoiri dilempar batu usai menonton pertandingan persahabatan antara PSS Sleman dan Persis Solo di Stadon Maguwoharjo, Sabtu (19/1). Saat melintas di Jalan Jogja-Solo Km 12,5. Suporter PSS Sleman ini sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.
Kapolda DIJ Irjen Polisi Ahmad Dofiri memastikan bakal menindak tegas para pelaku. Meski, mayoritas pelaku masih di bawah umur.
”Di bawah umur tetap ada sistem peradilan anak. Mulai dari penyidik, sistem peradilan, hingga tahanannya,” ungkap Kapolda memastikan bahwa tujuh pelaku ini berafisiliasi dengan salah satu suporter.
Kendati begitu, kata Kapolda, ancaman hukuman bagi setiap pelaku berbeda. Disesuaikan dengan perannya masing-masing. Yang pasti, mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
”Ancaman hukuman diatas tujuh tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua ini mengaku sebenarnya tidak melarang kegiatan suporter. Namun, dia menyayangkan adanya aksi kekerasan yang melibatkan suporter. Sebab, penganiayaan yang menyebabkan suporter meninggal dunia bukan kali ini saja. Tahun lalu, contohnya, seorang suporter meninggal dunia usai dianiaya kala menyaksikan pertandingan di Stadion Sultan Agung.
”Boleh fanatik, tapi jangan seperti itu, ada penganiyaan yang imbasnya terjerat hukum,” ingatnya. (dwi/zam/fn)