SLEMAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menyita minuman beralkohol (mihol) palsu. Pengungkapan berawal dari penangkapan Anom Setiaji, 23, Warga Ngaglik. Anom ditangkap karena memiliki 300 butir Trihexiphenidhyl.
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, mihol yang dipalsukan golongan C. Semuanya merek luar negeri.
“Omzet penjualan cukup tinggi. Pembeli tergiur dengan harga murah. Yakni kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Tergantung merek-nya,” kata Rizky di Mapolres Sleman (24/1).
Mihol palsu didatangkan dari Solo. Jajarannya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta terkait kandungannya. Karena berkaitan dengan kesehatan peminumnya.
“Kalau dari keterangan pelaku AS (Anom Setiaji) bisa bikin mabuk. Tapi kami tidak tahu komposisinya apa. Kalau berbahaya, pasti merusak jaringan tubuh,” ujar Rizky.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto memastikan pengusutan akan tuntas. Tidak hanya penjual, pemasok dan pemalsu komposisi juga diburu. Dia menduga penjualan sudah berlangsung lama.
Pengungkapan berawal dari penggeledahan rumah Anom Setiaji. Saat diperiksa, polisi menemukan 300 pil trihexiphenidhyl, senjata tajam, dan mihol palsu.
Petugas lalu menangkap NB. Ditemukan lima botol mihol golongan C. Lalu muncul nama RA, 40. “RA kami amankan saat berjualan di parkiran museum kawasan Ringroad Utara. Jualnya pakai mobil,” jelas Tony.
RA dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Namun tidak menutup kemungkinan meningkat jadi pemalsuan merek. Juga melanggar UU Kesehatan.
Jajarannya tengah melacak pemasok dari Solo. Dia menduga jaringan ini besar. Menurut keterangan RA, peredaran mihol palsu tidak hanya di Jogjakarta.
“Sekilas mirip. Karena pakai botol asli. Kami belum tahu komposisinya, apakah seluruhnya palsu atau ada takaran miras asli yang dicampur. Kami melacak apakah peredaran juga ke klub malam dan cafe,” kata Tony. (dwi/iwa/fn)