SLEMAN – Peristiwa yang menimpa rumah Supriono Rabu (30/1) sore patut menjadi perhatian masyarakat. Hujan lebat menyebabkan aliran Kali Pete lebih deras dari biasanya.

Sebagian bangunan rumah warga Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, itu roboh dan hanyut terbawa arus Kali Pete. Ada tiga ruangan yang hilang. Termasuk ruang keluarga di bagian tengah. Bencana itu terjadi lantaran rumah Supriono mepet bibir sungai. Bahkan fondasinya menopang pada talud Kali Pete.

Selain rumah Supriono ada dua rumah lain di kawasan tersebut terancam ambrol lantaran hal serupa.

Setiap kali hujan lebat Kali Pete memang langganan banjir. Air sungai kerap meluap hingga permukiman penduduk. “Kejadian sekitar pukul 21.30. Sebelumnya sudah banyak pohon tumbang. Aliran sungai makin deras,” ungkap Purwo Santoso, 40, putra Supriono, Kamis (31/1).

Akibat kejadian itu keluarga Supriono beranggotakan enam orang terpaksa mengungsi ke rumah kosong milik tetangga. Sebab, rumah tersebut tak lagi layak huni. Juga rawan bahaya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Joko Supriyanto mengatakan,  luapan aliran air Kali Pete saat itu juga menyebabkan 15 rumah tergenang setinggi 1 meter. Total ada 31 jiwa terdampak.

Banjir juga melanda warga Selomartani, Ngemplak. Akibat luapan air Kali Timur. Sedikitnya tiga rumah warga dan jalan kampung tergenang air ketika itu.

Soal rumah Supriono yang roboh, Joko menengarai adanya pelanggaran aturan sempadan sungai. “Karena rumah itu berdiri tepat di atas tebing sungai. Tak ada batas antara rumah dan sungai,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui pembangunan permukiman di kawasan sungai telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Di dalamnya memuat ketentuan jarak sempada sungai. Pasal 11 menyebutkan, garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal harus berjarak 3 meter dari tepi luar tanggul. Sedangkan pasal 12, sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan jarak garis sempadan sungai minimal 5 meter.

Sementara untuk sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dihitung berdasarkan kedalaman sungai. Pasal 9 menyebutkan, jika kedalaman sungai kurang dari 3 meter, jarak sempadan minimal 10 meter. Sedangkan sungai dengan kedalaman 3-20 meter jarak sempadannya minimal 15 meter. Jarak sempadan minimal 30 meter untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter.

Di bagian lain, jarak sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan dibagi dua kategori. Sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi. Dan sungai kecil jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi. Aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Sedangkan sungai kecil 50 meter.

Ihwal ketentuan hukum bagi pelanggar dijelaskan pada pasal 17. Bangunan yang melanggar batas garis sempadan sungai harus ditertibkan. Kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, serta kabel listrik dan telekomunikasi.

Atas dasar hal tersebut Joko meminta warga setempat merobohkan seluruh bangunan rumah milik Supriono. Demi terpenuhinya aturan pemerintah. Juga demi keamanan warga. Sebab, hampir separo rumah ambrol dan hanyut. (har/yog)