KULONPROGO – Seorang mantan polisi yang dipecat karena desersi, Eko Teyong, 34, berurusan dengan penegak hukum. Pria asal Desa Kaliagung, Kecamatan Sentolo tersebut ditangkap polisi karena membawa kabur mobil rental.
KBO Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (10/2). Eko membawa kabur mobil rental milik warga Desa Margosari, Pengasih.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi penyewa mobil. Meninggalkan jaminan kartu identitas milik teman pelaku, bernama Suparjan,” kata Wahyu, Senin(18/2).
Eko ditangkap di Gamping, Sleman. Sedangkan mobil rental diamankan di Banjarnegara. Digadaikan pelaku senilai Rp 9 juta. Pelat nomor kendaraan diganti untuk mengelabui petugas.
“Semula Toyota Avanza yang digadaikan bernomor polisi AB 1581 SC. Oleh pelaku diganti menjadi B 2715 BOI. Pelaku ini dulu merupakan anggota kepolisian namun disersi. Diberhentikan pada 2004,” kata Wahyu.
Kepala petugas, Eko nekad membawa kabur mobil rental karena terimpit kebutuhan ekonomi. Awalnya tersangka menyewa mobil untuk mencari proyek di DIJ dan Jawa Tengah.
“Spontan saja, karena kebetulan butuh uang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.
Eko dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ancaman pidana empat tahun penjara. (tom/iwa/mg3)