SLEMAN Berhati-hatilah jika ingin berinvestasi di bidang properti. Sebab ada oknum yang mengaku developer yang justru melakukan penipuan.

Salah satunya dilakukan Ari Wibowo, 49, warga Grobogan, Jawa Tengah. Dia mengaku sebagai Direktur PT Godha Properti. Perusahaan investasi rumah dan produk properti.

Dirreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, pihaknya telah lama melakukan pengejaran terhadap Ari. “Kalau dari LP (laporan polisi), pelaku sudah beroperasi sejak 2014,” kata Hadi Utomo di Mapolda DIJ, Senin(4/3).

Modus pelaku, kata Hadi, menawarkan perumahan ke calon pembeli. Modalnya menggunakan brosur yang disediakan perusahaan milik pelaku.

Lalu pelaku menawarkan properti dengan harga murah. Membuat konsumen tergiur. Kemudian memutuskan membeli. “Tapi setelah dibayar, perumahan tidak kunjung dibangun,” ungkap Hadi.

Pelaku menawarkan perumahannya lewat website maupun Facebook. Dari penelusuran polisi, ditemukan fakta jika perumahan yang dijual itu sebagian fiktif. Sebagian lainnya dalam pembangunan.

“Namun hanya nampak pondasinya saja. Tapi untuk kepemilikan (bangunan) masih perlu dipertanyakan lagi,” kata Hadi.

Pelaku diketahui juga menjadi motivator. Menjadi salah satu celah untuk menjerat korban. “Pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi masih kami dalami. Apakah ada sindikat atau tidak. Kemungkinan, jumlah korban masih bertambah,” kata Hadi.

Empat korban melapor ke Polres Sleman. Lima korban melapor ke Polda DIJ. Bahkan ada korban yang melapor ke Ditreskrimsus Polda DIJ. “Kerugian diperkirakan Rp 2,4 miliar. Belum lagi di LP lain karena dibagi di beberapa sub-direktorat,” jelas Hadi.

Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan menuju Jogjakarta pada pertengahan Februari 2019. Di daerah Condongcatur. Ari sering berpindah-pindah.

Polisi menyita surat perjanjian jual beli, tanda terima, dan buku tabungan sebagai barang bukti. “Saya mengimbau masyarakat hati-hati dalam berinvestasi,” pesan Hadi.

Ari Wibowo berdalih, dia bukan penjual apartemen, melainkan kos. Dia mengaku gagal melakukan serah terima kepada konsumen. “Kami ada salah hitung nilai pajak. Sehingga kas kami tersedot untuk membayar pajak,” kata Ari.

Bukan kali ini saja Ari dilaporkan. Pada 2017 dia dilaporkan ke polisi terkait pajak. “Saat itu saya takut dan membayar semua pajaknya, sehingga uang tersedot ke situ semua. Akibatnya keuangan jadi tidak sehat,” ucapnya.

Salah seorang korban, Ratih Sri Rahmawati, 58, warga Jogjakarta mengaku mendapatkan penawaran dari marketing PT Godha Properti saat di bandara. Dia ditawari brosur perumahan di Jalan Damai. Satu unit Rp 1,6 miliar.

Ratih kemudian bertemu dengan pelaku. Lantas mengecek lokasi perumahan. Ada aktivitas pembangunan. Akhirnya Ratih mentransfer uang setiap bulan. “Curiganya saat dicek lagi tidak ada perkembangan pembangunan sejak 2012,” ujar Ratih.

Ari terancam pasal berlapis. Dugaan penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP ayat 1 KUHP. Dia juga dijerat pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia juga melanggar pasal 154 UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melanggar pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (har/iwa/zl/mg2)