JOGJA – Kesejahteraan bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS) menjadi isu yang menjadi perhatian beberapa kalangan. Khususnya di lingkungan guru dan tenaga kependidikan (GTK). Ini karena kesejahteraan antara guru PNS dan non-PNS dinilai masih ada ketimpangan.
“Kami upayakan terus meningkatkan kesejahteraan bagi para guru yang bukan PNS,” kata Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Mulyati Yunipraptiwi, Kamis(14/3). Skema kesejahteraan bagi guru non PNS itu dengan mengusulkan pemberian tunjangan atau stimulan melalui APBD DIY. “Kami sedang lakukan kajian tersebut,” ujarnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD DIY Soleh Wibowo mengapresiasi keseriusan Pemda DIY tersebut. Khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY. Dia berharap, kajian itu dilakukan secara matang dan komprehensif. Setelah itu dipersilakan diajukan ke DPRD DIY.
“Komisi D siap membahasnya,” terang Soleh. Komisi D merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi kesejahteraan rakyat. Persoalan pendidikan masuk di dalam ruang lingkup tugas Komisi D.
Soleh mengakui, ketimpangan kesejahteraan antara guru PNS dan non PNS harus segera dicarikan solusi terbaik. Sebab, sebagai guru, kewajiban dan tugas mereka sama. Yakni sama-sama mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru PNS, terutama yang memegang sertifikasi relatif lebih baik kesejahteraannya. Mereka mendapatkan gaji tetap sebagai PNS dan tunjangan sertifikasi dari negara. Sebaliknya, guru non PNS, tidak semua bernasib baik. “Ini yang harus kita pikirkan,” ajaknya.
Mulyati menambahkan, tunjangan sertifikasi guru berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi guru SMA dan SMK yang menjadi tanggung jawab Pemda DIY, anggarannya lebih dulu masuk ke APBD DIY. Selanjutnya tunjangan yang nilainya sama dengan gaji pokok ditransfer ke rekening pribadi guru.
Sebaliknya bagi guru yang bukan PNS tapi mengantongi sertifikasi, tunjangan profesi guru langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru bersangkutan. Sesuai ketentuan, tunjangan itu diterima dengan ketentuan guru memiliki 24 jam mengajar. “Baik guru PNS maupun non PNS, aturannya sama,” terang dia.
Bagi guru PNS tapi tidak belum memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dari Pemda DIY. Nilainya tidak sebesar tunjangan profesi. Yakni sebesar Rp 250 ribu per bulan. “Lumayan untuk menambah transport,” ungkap Mulyati.
Lebih jauh dikatakan, sesuai Permendikbud, kepala sekolah saat ini dibebaska dari jam mengajar. Namun seorang yang diangkat menjadi kepala sekolah harus memegang sertifikasi kepala sekolah. Selain itu juga lulus dari pendidikan calon kepala sekolah.
Mulyati menegaskan, sertifikasi merupakan kunci menguji kompetensi dan profesionalitas seorang guru. Uji kompetensi bagi guru, DIY menempati rangking teratas. Mengungguli provinsi-provinsi lain di Indonesia. “Uji kompetensi guru atau UKB kita rata-rata 8. Ini meningkat dibandingkan tahun lalu nilainya 7,5,” paparnya. (kus/mg2)