GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul meluncurkan dua aplikasi berbasis internet. Salah satunya Eling SIM. Aplikasi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, Eling SIM dibuat untuk mengingatkan masyarakat mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Dengan aplikasi ini, pemilik SIM bakal mendapatkan notifikasi sepuluh hari sebelum masa berlaku SIM habis.”Pemberitahuannya lewat e-mail,” jelas Ahmad Fuady di sela launching Senin (25/3).

Agar mendapatkan notifikasi, Kapolres mengatakan, pemilik SIM harus mendaftar di website Eling SIM. ”Kemudian memasukkan data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor SIM dan juga masa berlaku SIM,” ujarnya.
Dengan notifikasi, kata Ahmad Fuady, warga dapat terhindar dari pembuatan SIM baru. Seperti diketahui, telat sehari saja, proses pembuatan SIM dimulai dari awal.

Ahmad Fuady mengklaim aplikasi Eling SIM satu-satunya di Indonesia. Dari itu, Kapolres berjanji bakal mengembangkan aplikasi ini. Agar notifikasi tidak hanya melalui e-mail. Melainkan bisa melalui pesan pendek dan Whatsapp.
Aplikasi lain yang di-launching kemarin adalah Laporan Kehilangan Barang (LKB) Online. Menurutnya, aplikasi ini membantu warga yang ingin melapor kehilangan. Dengan membuka laman www.spktpolresgunungkidul.com, warga dapat melihat berbagai persyaratan yang harus dibawa ketika melapor.”Ada pilihan barang apa yang hilang. Misalnya KTP, KK, SIM atau apa saja yang perlu laporan ke polisi sudah ada bersama persyaratannya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengatakan, aplikasi Eling SIM merespons temuan kasus warga yang lupa memperpanjang SIM. Tidak sedikit pengendara yang terjaring razia akibat lupa memperpanjang SIM.”Semoga tidak ada lagi alasan masyarakat lupa memperpanjang. Kalau sampai lupa, kasihan. Karena harus membuat baru lagi,” ujarnya. (gun/zam/mg4)