JOGJA – Keluhkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Jogja mengenai pengelolaan dana kelurahan, langsung menemui titik cerah. Dalam audiensi di DPRD Kota Jogja, senin(25/3), wakil rakyat meminta kelurahan untuk membentuk tim pendamping. Bertugas mengawasi dan membantu aparatur kelurahan.
Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko menjelaskan, tim pendamping tersebut merupakan kesepakatan dari semua pihak. Dari LPMK, aparat kelurahan, kecamatan, maupun pemkot. Demi pengelolaan yang transparan, serta pemanfaatan yang sesuai aspirasi, semua pihak setuju dengan keberadaan tim pendamping.
“Tim ini bisa diisi siapa saja silakan. Tinggal pemkot membuat peraturannya, nanti masyarakat bisa mengajukan nama atau mengusulkan ke pemkot,” ujar wakil rakyat yang akrab disapa Kokok ini usai audiensi.
Dana kelurahan yang akan berlaku mulai tahun ini, memang sempat menimbulkan gejolak di tingkat bawah. LPMK yang merupakan perwakilan dari masyarakat di tingkat kelurahan mempertanyaan pengelolaan dana itu. Mereka merasa selama ini tidak pernah terlibat dalam pembahasan dana Rp 352,9 juta per kelurahan itu.
Bahkan tak hanya mendatangi gedung wakil rakyat di DPRD Kota Jogja. Beberapa hari sebelumnya mereka sempat mengadu ke DPD RI. Sampai kemudian agar segera mendapatkan titik temu, mereka meminta wakil rakyat memfasilitasi untuk bisa menyampaikan uneg-uneg dengan pejabat pemkot.
Akhirnya, kemarin dewan yang dihadiri perwakilan semua fraksi di DPRD Kota Jogja mengundang pejabat terkait di pemkot maupun LPMK. Dari pemkot, hadir Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kadri Renggono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Octo Noor Arafat, dan beberapa pejabat lain.
Dalam audiensi itu, Wakil Ketua Asosiasi LPMK se-Kota Jogja Singgih Paryanto mengaku kebingungan dengan dana kelurahan itu. Karena selama ini pihaknya tidak banyak dilibatkan untuk pembahasan dana kelurahan. “Kami khawatir dengan program LPMK nanti malah saling tumpang tindih,” tandas Singgih.
Alasan Singgih memang beralasan. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 130 Tahun 2018 ada klausul bagi kelurahan untuk melibatkan LPMK dalam pembahasan dana kelurahan. Tapi hingga dana kelurahan akan cair, mereka sama sekali tak pernah diajak bicara.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Octo Noor Arafat mengemukakan, permendagri itu telah banyak mendapatkan revisi. Salah satunya mengenai pelibatan kelurahan. “Yang terbaru kami bisa menyusun sendiri untuk diusulkan. Karena memang terbentur dengan waktu,” katanya.
Octo menegaskan, dana kelurahan ini selain untuk pembangunan fasilitas umum, juga bisa dimanfaatkan dalam program lain. Terutama pemberdayaan masyarakat. Jadi memang kepentingan LPMK bisa terakomodasi di dana kelurahan.
“Kalau berbenturan saya yakin tidak. Karena program dana kelurahan diusulkan setelah pembahasan lain di APBD,” jelasnya. (*/eri/laz/mg2)