JOGJA – Pemkot Jogja sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jogja No 23 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Meski Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja mengklaim Perwal sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, DPRD Kota Jogja menilai sebaliknya.

Sesuai dengan Permendikbud 51 tahun 2018, PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal lima persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

Pelaksana tugas Kepala Disdik Kota Jogja, Budi Asrori mengatakan aturan dalam Perwal sudah disesuaikan dengan Permendikbud. Hanya dalam PPDB SMP tahun ajraan 2019/2020 nanti akan memberikan kuota untuk siswa dari jalur bibit unggul. Yaitu untuk siswa yang berprestasi dari kelas 4 dalam mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Yang terbaru adalah sistem bibit unggul sekolah 10 persen yang diambil. Ini sebagai apresiasi kami pada siswa selama belajar di SD,” ujar Budi dalam jumpa pers di Balai Kota Jogja Senin (25/3).

Kekhususan juga diperuntukan dalam pendaftaran PPDB. Untuk jalur bibit unggul yang disiapkan sebanyak 346 kursi, prosesnya akan didahulukan. Para siswa bisa memilik tiga SMP. “Jika sudah diterima melalui jalur bibit unggul  ini tidak bisa ikut mendaftar lagi di jalur lainnya,” jelas Budi.

Kuota bibit unggul tersebut, jelas Budi, termasuk dalam kuota zonasi 90 persen. Sisanya sebanyak 40 persen untuk zonasi berdasarkan mutu atau hasil nilai USBN SD. Juga dialokasikan sabanyak 10 persen untuk keluarga tidak mampu. Sisanya sebanyak 30 persen berdasarkan zonasi murni atau jarak sekolah dan rumah siswa. Kuota zonasi murni juga sudah mencakup dua persen untuk penyandang disabilitas.

“Untuk penyandang disabilitas kuotanya 69 siswa, sesuai dengan jumlah siswa penyandang disabilitas di SD saat ini,” jelasnya.

Adanya beberapa jalur PPDB SMP tersebut, jelas Budi, sebagai antisipai kembali terjadinya blank spot atau titik kosong. Pada PPDB tahun ajaran 2018/2019 banyak orang tua yang mengeluh anaknya tidak diterima di SMP negeri meski memiliki nilai yang tinggi. Pada PPDB sebelumnya, Disdik Kota Jogja menerapkan system zonasi atau perhitungan jarak murni sebanyak 75 persen dan 15 persen untuk jalur prestasi.

“Kalau untuk semua siswa lulusan SD diterima SMP negeri tentu tidak bisa. Tapi ini upaya kami meminimalkan adanya blank spot,” katanya.

Total daya tampung SMP negeri di Kota Jogja tahun ini 3.462 kursi sedang potensi lulusan SD di Kota Jogja mencapai 7.342 siswa. Persoalan blank spot juga disebabkan persebaran SMP negeri di Kota Jogja yang tidak merata. Dari 16 SMP negeri, hanya lima yang ada di Jogja selatan. Daya tampungnya pun hanya 950. Sedang yang di Jogja utara mencapai 2.400 kursi.

Meski belum resmi disosialisasikan ke masyarakat, aturan pembagian jalur PPDB tersebut sudah dikritisi anggota DPRD Kota Jogja. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto menyebut sesuai dengan semangat Permendikbud 51 harusnya untuk jalur zonasi atau yang berdasarkan jarak yang diprioritaskan. Itu sudah pernah disampaikan ke Disdik, yaitu sebesar 40 persen berdasarkan kuota zonasi murni. Kemudian 35 persen berdasarkan prestasi dan 15 persen untuk keluarga tidak mampu. “Konsep Disdik lebih besar kuota prestasi dari zonasi, akan segera kami panggil untuk klarifikasi,” tegasnya.  (cr8/pra/mg1)