PURWOREJO – Enam kecamatan di Kabupaten Purworejo masuk kajian untuk dimekarkan. Tujuannya agar lebih mempercepat pelayanan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi Mulyono mengatakan itu dalam penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Selasa (26/3).”Jika ini diwujudkan, ke depan Purworejo lebih terkoneksi dan layanan semakin dekat,” kata Luhur.
Enam kecamatan itu adalah Kecamatan Loano, Purworejo, Kemiri, Kutoarjo, Pituruh, dan Butuh. Khusus Loano dimungkinkan ada Loano Barat dan Banyuasin. Sedangkan Kutoarjo meliputi kota dan Kutoarjo utara gunung. Sementara Purworejo ada Purworejo kota dan Purworejo timur sungai. Untuk Purwodadi antara Purwodadi yang saat ini serta Jatimalang.”Dan Kecamatan Butuh, dimekarkan dengan Tamansari,” tambahnya.
Luhur juga menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD yang tindaklanjut dari berbagai usulan baik melalui fraksi maupun komisi di DPRD Purworejo. Bidang infrastruktur menjadi bahan pokok pikiran paling banyak diusulkan masuk dalam RKPD 2020 yakni 643 usulan. Selain itu ada pula di bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta bidang pariwisata. Perlu juga ditekankan, Pemkab berkewajiban menindaklanjuti PP No 11/ 2019 yang mengatur tentang penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa di Purworejo.
Dia meminta pemkab segera memformulasikan anggaran sehingga bisa dilakukan tahun ini. Andaikan belum bisa, setidaknya masuk dalam APBD Perubahan 2019. Luhur juga menyampaikan 10 poin lain seperti penambahan volume kegiatan TMMD, adanya sentra budidaya ikan, jalan poros kabupaten serta pelebaran beberapa ruas jalan di Purworejo. Bupati Purworejo Agus Bastian mangapresiasi berbagai usulan serta pokok-pokok pikiran dari DPRD Purworejo. Dia berharap hasil Musrenbang itu dapat diimplementasikan ke dalam tataran empirik guna mewujudkan pembangunan daerah.
Terkait rencana pendanaan 2020 sudah mengakomodasi PP No 11/ 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dan sebagai dasar hukum membayar gaji perangkat desa setara 120 persen gaji Pokok PNS golongan II. “Selain itu juga sudah mengakomodasi pelaksanaan pilkada dan pendanaan kelurahan,” kata Agus. Dijelaskannya, perkiraan kemampuan keuangan daerah 2020 untuk belanja langsung adalah Rp 795 miliar. Untuk itu perangkat daerah harus dapat memrioritaskan program dan kegiatan yang benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Kami mohon dukungan stakeholder untuk implementasi keseluruhan RKPMD pada saat pelaksanaannya nanti,” harap Agus. (udi/din/mg4)