SLEMAN-Seorang penumpang pesawat Air Asia AK347 dengan rute Jogjakarta-Kuala Lumpur-Bangkok Don Meang diamankan oleh petugas Bandara Internasional Adisutjipto. Karena pria dengan inisial LB, 38, warga Jogja itu membawa 7.040 ekor kuda laut kering tanpa izin.

“Kuda laut kering itu dikemas dalam dua kardus besar dengan masing-masing berat kardus yaitu 14 kg dan 12 kg,” kata General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Agus Pandu Purnama Rabu(27/3).

Agus Pandu menjelaskan sekitar pukul 10.15 petugas Airport Security mencurigai barang bawaan penumpang. Barang itu berupa kardus berukuran besar yang berada di Terminal B keberangkatan. “Lalu kami lakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang itu melalui mesin X-Ray HBS,” ujarnya.

Tidak cukup dengan mesin X-Ray, pihaknya kuga melakukan pemeriksaan langsung. Dengan membuka kardus tersebut. “Setelah dibuka ternyata berisikan kuda laut kering tanpa dilengkapi surat resmi dari Kantor Karantina Ikan,” jelasnya.

Penemuan ini langsung dikoordinasikan dengan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jogjakarta dan tidak diperbolehkan untuk diangkut. Sebab, tidak sesuai dengan aturan perundangan UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Sementara itu Kepala BKIPM Jogjakarta Hafit Rahman menjelaskan baik pelaku atau kuda laut kering sudah dibawa oleh kepolisian untuk tindak lanjutnya. “Kuda laut kering, disita dulu, nanti tergantung penyidikan seperti apa,” kata Hafit.

Pelaku bisa dijerat dengan UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pasalnya, pelaku tidak mentaati ketentuan. Bahwa semua produk perikanan harus ada surat karantinanya untuk yang boleh dibawa atau dilalulintaskan.

“Hasil perikanan yang terkait konservasi atau aturan tertentu harus ada izin kementerian lain. Kalau kuda laut ini terkait konservasi,” ungkapnya.

Ketentuannya bahkan diatur secara global dan masuk dalam di Appendiks II CITES. Artinya boleh ditangkap dengan ketentuan tertentu, semisal kuota dibatasi. “Untuk kuda laut boleh dilalulintaskan dalam keadaan hidup, dengan kuota tertentu, dan dalam keadaan hidup,” jelasnya.(har/pra/mg3)