PURWOREJO – Jumlah perkara pidana yang masuk peradilan dan korbannya anak di bawah usia 18 tahun cukup banyak. Belum lagi perkara pidana khusus (pidsus) yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Selama 2018 ada enam perkara diadili, dan tiga bulan terakhir ini ada empat perkara.
“Ditilik dari pemicunya, kekerasan anak ini pelakunya orang dekatnya sendiri,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Sutarno Jumat(29/3).
Ia menyebut ada anak mengalami tindak kekerasan dilakukan oleh tenaga pendidik maupun orang tuanya sendiri. Dia menyebut anak memerlukan sebuah lingkungan yang baik untuk tumbuh kembang mereka.
“Anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan perlindungan hingga pemulihan secara psikologis. Dan ini kami lihat belum maksimal di lapangan,” tambah Sutarno.
Dia melihat keberadaan tempat yang nyaman dan aman bagi anak untuk pemulihan itu perlu diupayakan di Purworejo. Ini guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang sudah lebih dulu melangkah.
“Anak yang bermasalah dengan hukum sekarang ini dititipkan di Lapas Anak kutoarjo. Sedang anak yang menjadi korban perlu ditempatkan di Rumah Aman untuk pemulihan psikologi mereka,” tambahnya.
Melihat kondisi itu, Sutarno yang juga Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Purworejo tengah mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Purworejo untuk mendorong pemkab mendirikan Rumah Aman itu.
Sebelum melangkah ke sana, mereka akan menggelar wokrshop seputar perlindungan anak, dalam waktu dekat. Workshop ini akan menghadirkan unsur pemerintah kabupaten, DPRD, Ikahi, Komas PA, Polres, kejaksaan, dinas pendidikan pemuda dan olahraga, dinas sosial, rumah sakit, dan FKUB.
Sementara puluhan peserta yang akan diundang, antara lain, pendidik atau guru, advokat, wartawan, Komnas Perlindungan Anak, serta organisasi masyarakat pemerhati perempuan dan anak.
“Persoalan perlindungan anak ini menjadi tanggung jawab berbagai pemangku kebijakan dan elemen masyarakat, makanya seluruh elemen itu kita undang,” tambahnya. (udi/laz/mg3)