SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta pelaku usaha menutup sementara tempat usahanya. Yakni selama satu pekan. Mulai H-1 hingga H+6 Ramadan. Penutupan sementara berlaku untuk tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan spa.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Dedi Widianto mengatakan, penutupan sementara itu untuk menjaga suasana kondusif awal Ramadan. “Seperti tahun sebelumnya, kami akan menutup tempat hiburan malam, cafe, game-net, karaoke, panti pijat, dan spa selama satu pekan,” kata Dedi, Senin (6/5).

Sejauh ini, pihaknya telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk menyosialisasikan kembali Perbup 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri. Dimana para pelaku usaha diminta bisa menaati peraturan yang dibuat.

“Juga saat bulan puasa masih banyak yang bandel dan berjualan minuman beralkohol (minhol),” ungkap Dedi.

Padahal, sesuai Perbup 26/2013, tempat hiburan dilarang berjualan mihol selama Ramadan. Walaupun mereka mengantongi izin.

Karenanya, pihaknya akan melakukan monitoring, sekaligus menindak pelaku usaha yang membandel. “Tahun lalu masih ada yang bandel dan buka saat siang hari,” ujar Dedi.

Setelah enam hari pertama Ramadan, kata dia, para pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya. Namun, mereka diminta menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau mereka melanggar, nanti akan tetap kami kenai sanksi sesuai undang-undang. Misalnya jika melanggar berjualan mihol, akan dikenai sanksi sesuai Perda tentang mihol,” tegas Dedi.

Sesuai Perbup 26/2013, jam operasional untuk usaha hiburan umum seperti cafe, karaoke, dan usaha lain sejenis mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Selanjutnya untuk usaha game-net, game station, game centre, dan usaha lain sejenis dimulai pukul 09.00-17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 21.00-24.00 WIB untuk malam hari. Sedangkan untuk salon, spa, panti pijat, dan usaha lain sejenisnya dimulai pukul 09.00-17.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata, Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Ali mengatakan, di Sleman terdapat ratusan usaha hiburan. Yaitu cafe, karaoke, panti pijat, dan spa.

Sebarannya, mayoritas di Mlati, Depok, Kalasan, dan Ngaglik. “Kami bersama Satpol PP sudah mengadakan agenda untuk monitoring. Semoga para pelaku usaha menaati aturan,” kata Ali.

Menurut Ali, saat Ramadan yang paling riskan adalah panti pijat dan spa. Sebab, pertumbuhan panti pijat dan spa di Sleman tidak terpantau.

Banyak panti pijat dan spa sering berpindah. Sehingga pihaknya kesulitan mendata dan melakukan pembinaan. “Kalau panti pijat dan spa di Sleman ada sekitar 200-an. Tapi kebanyakan sering berpindah-pindah,” ujar Ali.

Dikatakan, jika panti pijat di Sleman dalam satu pekan pertama Ramadan tidak tutup, maka akan ditindak. Selain itu, usahanya terancam ditutup.

“Seminggu tidak tutup, nanti akan kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berikan ke Satpol PP (untuk menindak),” tegas Ali.

Selain itu, sebagai bentuk toleransi kepada yang tidak berpuasa, Ali mempersilakan warung makan tetap buka siang hari. Namun, dia meminta agar warung makan itu diberi penutup gorden agar tidak mencolok.

“Silakan membuka warung. Hanya saja, disesuaikan dengan nuansa Islami. Karena ini bulan puasa Ramadan,” ujar Ali. (har/iwa/fj)