JOGJA – Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil menyita ganja seberat 410,9 gram. Barang bukti ini merupakan hasil transaksi lima orang pelaku. Kelimanya adalah jaringan peredaran ganja asal Medan.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, kasus kali ini melibatkan jaringan besar. Karena salah satu tersangka, HO, adalah pengedar besar. Berdasarkan penyidikan sementara, barang bukti ganja didapatkan dari Medan, Sumatera Utara.

Perwira menengah satu melati ini mengungkapkan HO, juga tergolong sebagai pengedar lama. Terbukti pria ini telah beroperasi tahunan. Tertangkapnya HO berawal dari penangkapan pengguna. Selanjutnya dilacak kembali hingg didapati nama HO sebagai pengedar utama.

“Hampir mirip dengan yang jaringan Purwakarta Rabu (8/5). Saat ini sedang kami kembangkan untuk menangkap distributor utama yang dari Medan. Target kami ladang ganja yang ada di sana (Medan),” tegasnya di di Mapolresta Jogja, Rabu (8/5).

Kanit I Satresnarkoba Polresta Jogja AKP Dwi Astuti mengakui jaringan ini cukup nekat. Dalam bertransaksi hanya mengandalkan jasa ekspedisi antar pulau. Selanjutnya barang dikirim sesuai alamat yang dituju. Datang dalam paket besar, hingga akhirnya dijual dalam paket yang lebih kecil.

Dalam setiap paket kecilnya, terdapat ganja seberat 200 gram. Oleh tersangka HO, ganja lalu dititipkan kepada FN. Untuk menyamarkan transaksi, pelaku memanfaatkan sosial media. Terbukti dari gawai pelaku adanya jejak transaksi melalui Line dan Instagram.

“HO ini beli ganja setengah kilogram seharga Rp 3 juta dari Jay di Medan. Lalu dijual dalam paketan kecil 200 gram. Alurnya, tersangka NR dapat dari FN yang dititipi ganja oleh HO. Tersangka AM dan WL juga beli dari HO,” ujarnya.

Transaksi melalui jalur sosial media, bukanlah hal baru. Hanya saja transaksi ini tetap mengandalkan kedekatan. Artinya pengedar tidak akan menjual kepada pengguna yang tak dikenal. Tujuannya untuk menghindari kecurigaan dari kepolisian.(dwi/pra/er)