KULONPROGO – Beredarnya file foto surat keputusan (SK) presiden terkait pengangkatan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menjadi kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. Terlebih di media sosial, di mana foto SK presiden tersebut menjadi semacam pesan berantai. Sementara Hasto sendiri mengaku belum menerima salinan resminya.
Dia mengaku hanya mendapatkan kiriman soft file SK tersebut via aplikasi WhatsApp. Dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono.
“Saya pun belum banyak merespons. Sejauh ini saya cuma mengucapkan terima kasih dan memohon arahan lebih lanjut. Baru sebatas itu,” ucap Hasto di ruang kerjanya, Jumat (10/5).
Karena itu pula dia mengaku kaget. Lantaran foto SK tersebut beredar di masyarakat. Setahu Hasto, foto SK itu hanya dia dan Anung Sugihantono yang tahu. “Kenapa bisa tersebar ke mana-mana. Istri saya saja belum tahu. Ini kan rahasia sekali, namun sudah tersebar kemana-mana,” katanya heran.
Hasto menerima kiriman foto SK tersebut saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta….sekitar pukul 15.18. Saat itu dia hendak bertolak ke Kulonprogo. Usai menghadiri musyawarah rencana pembangunan nasional. “Waktu itu saya mau pulang, ada pesan masuk. Setelah saya cek ternyata surat itu,” ucapnya. “Nanti saya beri tahu kalau ada perkembangan,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, SK pengangkatan Hasto sebagai Kepala BKKN viral di lini masa sejak Kamis (9/5) sore. Foto tersebut berupa secarik petikan surat bertuliskan SK Nomor 33/TPA Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 April lalu. Tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan BKKBN.
Surat dengan kop berlambang bintang warna coklat yang dibawahnya tertulis “Presiden Republik Indonesia” tersebut berisi dua poin. Pertama, mengangkat dr Hasto Wardoyo SpOG(K) sebagai kepala BKKBN terhitung sejak pelantikan. Hasto diberi hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat jabatan struktural eselon I a.
Kedua, keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Di bagian pojok kiri bawah surat, tersemat tanda tangan Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet Farid Utomo yang telah distempel Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (tom/yog/zl)