IMPORTASI melalui barang kiriman akan ditahan/ditegah oleh Bea Cukai ketika barang yang dikirim dari luar negeri dan masuk ke Indonesia dalam keadaan bukan baru. Artinya, barang kiriman dimaksud tidak dapat diserahkan kepada Penerima Barang, baik ketika barang kiriman tersebut dikenakan pungutan bea masuk/pajak impor maupun tidak.
Tugas pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia sepenuhnya dilaksanakan oleh Bea Cukai. Instansi lain membuat kebijakan barang mana saja yang menurut kewenangannya perlu diatur/dibatasi impornya. Aturan disampaikan dan dilaksanakan Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Negara atas lalu lintas barang impor/ekspor. Ketika ada penegahan barang oleh Bea Cukai Jogja maka itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai menjalankan aturan instansi lain yang “dititipkan” ke Bea Cukai.
Ketentuan yang mengatur impor barang harus dalam keadaan baru adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Disebutkan di pasal 2 ayat (1): “Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru”. Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan impor.